Breaking News

Komisi III Minta Wali Kota Ambil Diskresi Atasi Stagnasi Izin Tambang di Ambon


AMBON, CahayaLensa.com –
Komisi III DPRD Kota Ambon mendesak Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, untuk mengeluarkan kebijakan diskresi terkait aktivitas tambang batuan di wilayah Kota Ambon yang hingga kini belum memiliki kejelasan izin produksi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far, mengatakan langkah itu perlu diambil agar kegiatan usaha pertambangan tetap berjalan sembari proses perizinan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

“Masalah utama ada pada kewenangan. Pemerintah kota tidak bisa bertindak karena izin berada di tangan pemerintah provinsi, sementara provinsi sendiri menunggu konfirmasi dari kementerian. Prosesnya panjang dan ada sekitar 26 syarat administrasi yang harus dipenuhi,” jelas Far-Far saat ditemui wartawan di ruang Komisi III DPRD Kota Ambon, Senin (6/10/2025).

Ia menyebut, dari delapan perusahaan tambang batuan yang beroperasi di Kota Ambon, belum satu pun yang memiliki IUP Produksi. Dua di antaranya baru mengantongi IUP Eksplorasi, sementara sisanya masih dalam tahap pengurusan izin eksplorasi.

Far-Far menegaskan, kondisi tersebut berdampak pada ketidakpastian investasi di sektor pertambangan. Padahal, tambang batuan merupakan salah satu sektor yang menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kita ingin pemerintah mengambil langkah berani dengan diskresi agar perusahaan tetap bisa beroperasi. Kalau semua ditutup hanya karena izin belum rampung, maka dampaknya besar bagi pekerja dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, diskresi yang dimaksud bukan berarti mengabaikan aturan, tetapi memberi ruang agar perusahaan yang telah memenuhi persyaratan lingkungan tetap beroperasi dengan pengawasan ketat.

“Yang bisa beroperasi hanyalah perusahaan yang memiliki dokumen UKL-UPL. Kita pastikan izin mereka sedang diurus dan diawasi agar tidak terjadi pelanggaran,” jelas politisi Partai Perindo tersebut.

Far-Far juga berharap Pemerintah Provinsi Maluku dapat berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri yang mengatur wilayah pertambangan, agar proses izin ke depan lebih efisien dan tidak menghambat investasi.

“Kami percaya, dengan koordinasi yang baik antara Pemkot, Pemprov, dan Kementerian, hambatan administratif ini bisa diselesaikan. Tujuan kita adalah menjaga iklim investasi tanpa mengorbankan aturan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar