Ambon, CahayaLensa.com –
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon mulai melakukan
uji coba pemanfaatan lokasi eks Pasar Apung sebagai
lahan parkir sementara, Senin (3/11/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, untuk mengoptimalkan fungsi kawasan tersebut.
“Jadi sesuai arahan Wali Kota, eks Pasar Apung dialihfungsikan menjadi dua: pertama sebagai lahan parkir, dan kedua sebagai Papalele Square,” ungkap Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitela, kepada tim Media Center di ruang kerjanya, Balai Kota Ambon.
Menurut Suitela, uji coba ini dilakukan sambil menunggu proses rehabilitasi lahan rampung. Tujuannya untuk mengevaluasi potensi penggunaan lokasi tersebut sebagai tempat penitipan kendaraan bermotor, khususnya roda dua.
“Sampai Desember ini masih dimanfaatkan sementara untuk parkir roda dua, sambil menunggu penyelesaian pembangunan dan sekaligus evaluasi potensi. Kalau prosesnya sudah selesai, kita langsung operasikan,” jelasnya.
Terkait keterlambatan pelaksanaan uji coba, Suitela menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh proses persiapan yang cukup kompleks, termasuk peningkatan kenyamanan lokasi bagi petugas dan penyediaan sistem pembayaran digital.
“Kita harus mempersiapkan akses keluar-masuk, pemasangan kanopi untuk petugas, dan sistem pembayaran digital yang bekerja sama dengan Bank Maluku. Alat Moresenya baru kami terima Jumat kemarin, jadi baru bisa kita laksanakan hari ini,” terangnya.
Ia menambahkan, apabila hasil uji coba berjalan lancar tanpa kendala berarti, maka lahan parkir ini akan resmi dioperasikan mulai Januari 2026.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang sudah disiapkan pemerintah, agar aktivitas di sepanjang Jl. Pantai Honipopu dan Jl. Pasar Mardika tidak terganggu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengelolaan sementara lahan parkir eks Pasar Apung ini dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir di bawah naungan Dishub Kota Ambon.
Tidak ada komentar