Breaking News

Anggota Komisi I DPRD Ambon: Sengketa Lahan Halong Baru Harus Diselesaikan Humanis atau Lewat Jalur Hukum


Ambon,CahayaLensa.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zet Pormez, menegaskan bahwa sengketa lahan di kawasan Halong Baru hanya dapat diselesaikan melalui dua opsi utama, yakni pendekatan diplomatis dan humanis, atau menempuh jalur hukum. Pernyataan tersebut disampaikannya usai Rapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon pada Selasa (13/1/2026).

Pormez menjelaskan, secara historis negara pernah menyediakan lahan seluas 24 hektar di Halong Baru untuk merelokasi warga. Berdasarkan asumsi masyarakat Halong, pemberian lahan tersebut seharusnya terbatas pada wilayah relokasi, bukan meluas hingga mencakup kawasan lain di dalam kompleks.

Namun dalam perkembangan administrasi pertanahan, muncul Sertifikat Hak Pakai Nomor 03 Tahun 1983 dengan luas mencapai 58 hektar 50 meter persegi, yang kemudian menjadi sumber sengketa hingga saat ini.

“Dari perjanjian tahun 1956 sampai 1983, kemudian terbit Sertifikat Nomor 03 dengan luas 58 hektar lebih. Padahal faktanya, kawasan pantai Halong selama ini dipahami masyarakat sebagai dusun milik Negeri Halong dan dikelola oleh warga,” jelas Pormez.

Ia menambahkan, meskipun sertifikat tersebut sempat dinyatakan hilang sebelum tahun 2003, seluruh dokumen administrasi pendukung, termasuk gambar situasi (GS), masih tersedia. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar bagi pihak Angkatan Laut untuk mengajukan pengukuran ulang.

Namun, menurut Pormez, fakta sosial di lapangan menunjukkan bahwa kawasan pantai Halong selama ini dimanfaatkan dan dikelola oleh masyarakat Negeri Halong, termasuk untuk aktivitas nelayan dan permukiman warga pada masa lalu.
“Dulu ada beberapa keluarga yang tinggal di sana, nelayan juga beraktivitas di kawasan itu. Artinya, wilayah tersebut secara faktual merupakan bagian dari dusun Halong,” ujarnya.

Atas dasar itu, Pormez menawarkan dua solusi utama. Pertama, Pemerintah Negeri Halong dan pihak Angkatan Laut duduk bersama dalam satu meja untuk mencari penyelesaian secara diplomatis dan humanis.

“Kalau solusi pertama ini tidak menemukan titik temu, maka langkah kedua adalah menggugat secara hukum. Karena sertifikat itu sudah ada, satu-satunya lembaga yang bisa membatalkannya adalah pengadilan,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai perlu adanya konsultasi dengan Kementerian Pertahanan RI, mengingat seluruh arsip dan dokumen aset TNI di Indonesia berada di kementerian tersebut.

 Konsultasi ini diharapkan dapat membuka ruang dialog dan solusi tanpa merugikan masyarakat Negeri Halong.

Pormez juga menyinggung pentingnya pengukuran ulang yang transparan dan sesuai prosedur, dengan melibatkan Pemerintah Negeri Halong sebagai pemilik wilayah administratif.

“Salah satu syarat pengembalian batas adalah pemberitahuan kepada pemerintah negeri. Itu harus dipenuhi agar prosesnya sah dan tidak menimbulkan konflik baru,” katanya.

Terkait status Sertifikat Hak Pakai, Pormez menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021, hak pakai atas tanah milik negara yang digunakan oleh pemerintah bersifat tidak terbatas waktu, selama tanah tersebut masih digunakan sesuai peruntukannya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pendekatan dialog dan kemanusiaan tetap menjadi prioritas utama DPRD Kota Ambon.

“Kita ingin menyelesaikan persoalan ini dengan komunikasi dan cara-cara humanis, tanpa merugikan negara maupun masyarakat Halong. Tapi jika semua jalur itu buntu, maka jalur hukum adalah pilihan terakhir,” pungkasnya.

Tidak ada komentar