Breaking News

Dinsos Ambon Jelaskan Mekanisme Pengusulan BPJS Kesehatan bagi Masyarakat Kurang Mampu


Ambon,CahayaLensa.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Sosial menjelaskan mekanisme pengusulan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang dilaksanakan melalui dua skema pembiayaan, yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Sosial, serta Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) yang dibiayai oleh APBD Kota Ambon melalui dana pajak rokok.

Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Wendy Pelupessy, menjelaskan bahwa khusus untuk skema PBI JK, calon penerima manfaat wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) dan berada pada desil 1 hingga desil 5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
“Untuk PBI JK, masyarakat tidak bisa langsung aktif.

Prosesnya dimulai dari penginputan data oleh operator desa, kemudian menunggu proses validasi dan verifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Tahapan ini memang membutuhkan waktu,” ujar Wendy Pelupessy saat diwawancarai, Senin, 26 Januari 2026.

Ia menjelaskan, setelah proses verifikasi oleh BPS, data selanjutnya melalui tahapan pendesilan, yaitu pengelompokan masyarakat ke dalam desil 1 hingga desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan. Dari hasil pendesilan tersebut, hanya masyarakat yang masuk desil 1 sampai desil 5 yang berhak menerima jaminan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
“Sementara masyarakat yang berada pada desil 6 sampai desil 10 tidak masuk dalam kriteria penerima PBI JK,” tegasnya.

Selain pembiayaan dari pemerintah pusat, Wendy juga menyampaikan bahwa terdapat skema pembiayaan melalui APBD Kota Ambon, yakni PBPU Pemda, yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan Kota Ambon.

“Untuk pembiayaan dari APBD, khususnya yang bersumber dari dana pajak rokok, masyarakat perlu berkoordinasi langsung dengan Dinas Kesehatan karena mekanismenya berada di sana,” jelas Wendy.

Dalam proses pengusulan, masyarakat diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai indikator awal kondisi ekonomi. Namun demikian, pengusulan hanya dapat dilakukan apabila kuota BPJS Kesehatan pada bulan berjalan masih tersedia.

“Kuota BPJS itu bersifat dinamis. Setiap bulan ada jumlah tertentu. Kuota bisa tersedia kembali jika ada peserta yang meninggal dunia atau status ekonominya berubah menjadi mampu,” ungkapnya.

Untuk skema PBPU Pemda, Wendy menambahkan bahwa setelah kuota tersedia dan pengusulan disetujui, kepesertaan BPJS Kesehatan umumnya akan aktif dalam waktu sekitar satu bulan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menyiapkan dokumen pendukung lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan pemohon masih tercantum dalam satu keluarga yang sama.

Melalui penjelasan ini, Dinas Sosial Kota Ambon berharap masyarakat dapat memahami alur dan tahapan pengusulan BPJS Kesehatan, serta aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan, agar proses pengusulan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran.

Tidak ada komentar