Breaking News

Pemkot Ambon Tegaskan Perizinan OSS Kini Lebih Ketat dan Terstruktur

Ambon, CahayaLensa.com – Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa proses perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) kini berjalan lebih ketat, tertib, dan terstruktur menyusul penyegaran sistem yang dilakukan oleh pemerintah pusat sejak November 2025.

Pengetatan tersebut bertujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan dan tata ruang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Febby Maail, S.Pi., MT, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 26 Januari 2026.

Menurut Febby, sistem OSS yang telah diperbarui kini benar-benar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara tegas, khususnya terkait komitmen pengelolaan lingkungan.

“Sekarang mekanismenya jauh lebih ketat. Sistem OSS yang direfresh benar-benar menerapkan SOP yang jelas. Salah satunya, seluruh permohonan perizinan wajib memiliki pernyataan pengelolaan lingkungan,” jelasnya.

Ia menerangkan, sebelum pembaruan sistem, pemohon cukup mencentang kolom pernyataan kesanggupan di aplikasi OSS. Namun saat ini, pelaku usaha wajib mengunggah dokumen pernyataan pengelolaan lingkungan secara tertulis sebagai bentuk komitmen nyata.

“Kalau dulu cukup centang di aplikasi, sekarang tidak bisa lagi. Pemohon harus membuat pernyataan tertulis dan mengunggah dokumennya. Kami di DPMPTSP membantu dengan menyiapkan format formulir pernyataan agar pelaku usaha tidak bingung,” ungkap Febby.

Febby juga menegaskan bahwa keterlambatan atau belum terbitnya izin bukan disebabkan oleh gangguan aplikasi OSS, melainkan karena masih adanya tahapan verifikasi lanjutan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Bukan karena aplikasinya bermasalah. Kalau lokasi usaha berada di luar peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka harus ada verifikasi dan persetujuan akhir dari Kementerian ATR/BPN. Itu kewenangan pusat,” tegasnya.

Meski demikian, DPMPTSP Kota Ambon memastikan tetap membuka ruang pendampingan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses perizinan.

“Kami persilakan masyarakat datang ke klinik perizinan. Kami siap membantu pengisian, memberikan penjelasan, hingga melengkapi dokumen. Namun untuk lokasi di luar RTRW, tetap harus menunggu persetujuan kementerian,” jelas Febby.

Ia berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami perubahan sistem OSS ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menghadirkan perizinan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan dan ketertiban tata ruang.

Tidak ada komentar