Disdukcapil Ambon Ingatkan Warga Segera Perbarui Data Pekerjaan demi Ketepatan Penerimaan Bansos
Ambon, CahayaLensa.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Hanny Meila Seconova Tamtelahitu, mengimbau masyarakat agar segera memperbarui data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, guna memastikan ketepatan pendataan dalam sistem Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN).
Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis 12 Februari 2026.
Hanny menjelaskan, dalam sejumlah kasus ditemukan warga yang dalam data DTSN masih tercatat sebagai karyawan swasta dan berada pada kategori Desil 6–10. Padahal, pada kenyataannya perusahaan tempat mereka bekerja telah bangkrut sehingga yang bersangkutan tidak lagi memiliki pekerjaan.
“Kalau kondisi ekonomi berubah, misalnya sudah tidak bekerja lagi, maka masyarakat harus datang ke Disdukcapil untuk mengubah status pekerjaannya. Kalau tidak diubah, maka pendesilannya tidak mungkin berubah,” tegasnya.
Ia menerangkan, perubahan data di Disdukcapil menjadi pintu awal dalam proses penyesuaian data sosial. Setelah status pekerjaan diperbarui, data tersebut akan terintegrasi dan terkoneksi dengan Dinas Sosial. Selanjutnya, Dinas Sosial akan melaporkan perubahan tersebut kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan penyesuaian pendesilan. Sebagaimana diketahui, kategori Desil 1–5 merupakan kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial. Karena itu, keakuratan data menjadi faktor krusial agar bantuan tepat sasaran.
“Rubahnya harus di Dukcapil dulu terkait pekerjaan. Nanti datanya terupdate di Dinas Sosial, kemudian dilaporkan ke BPS. Karena yang bertanggung jawab soal desil itu BPS,” jelas Hanny.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memastikan sistem pendataan berjalan akurat dan terintegrasi. Namun, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam melaporkan perubahan kondisi sosial-ekonomi.
Disdukcapil Kota Ambon pun membuka layanan pembaruan data bagi masyarakat yang mengalami perubahan status pekerjaan, status perkawinan, maupun elemen kependudukan lainnya. Langkah ini diharapkan dapat mendukung validitas data nasional sekaligus menjamin hak masyarakat yang memang layak menerima bantuan sosial.
“Kalau data tidak diperbarui, sistem tetap membaca sesuai data lama. Jadi masyarakat harus proaktif agar hak-haknya bisa terakomodir dengan benar,” pungkasnya.


Tidak ada komentar