Breaking News

Disperindag Ambon Perketat Pengawasan UTTP, Tiga Kali Teguran Alat Timbang Diambil

Ambon, CahayaLensa.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon terus memperkuat pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pelaku usaha dalam aktivitas perdagangan.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan alat timbang dan alat ukur yang digunakan dalam transaksi masyarakat tetap sesuai ketentuan serta memiliki tingkat akurasi yang benar.

Kepala Disperindag Kota Ambon, Herman Tetelepta, mengatakan proses tera dan tera ulang terhadap alat ukur dan timbangan dilakukan secara rutin setiap tahun.

“Untuk alat timbangan maupun alat ukur itu dilakukan tera dan tera ulang oleh Disperindag setiap tahunnya. Tahun 2026 ini, sejak awal Januari kami sudah melakukan kegiatan tera dan tera ulang, baik timbangan maupun alat ukur lainnya di wilayah Kota Ambon,” kata Herman usai penyaluran bantuan pangan beras di halaman Gudang Bulog Galala, Kecamatan Sirimau, Rabu (12/8/2026).

Herman menjelaskan, banyaknya alat timbangan dan alat ukur yang harus diperiksa membuat Disperindag menerapkan pola pengawasan langsung sekaligus mendorong partisipasi aktif para pelaku usaha.

Para pelaku usaha yang memiliki alat timbang maupun alat ukur diminta proaktif membawa peralatan tersebut ke Dinas Perindag, khususnya UPTD Metrologi Legal, untuk dilakukan tera dan tera ulang.

Selain pelayanan di kantor, petugas juga secara berkala turun melakukan pengawasan ke berbagai wilayah Kota Ambon.

“Kalau dalam pengawasan kedapatan yang bersangkutan belum melakukan tera dan tera ulang, kami lakukan tera dan tera ulang di tempat atau alatnya dibawa ke kantor Unit Metrologi untuk dilakukan tera dan tera ulang,” jelasnya.

Ia menegaskan, tindakan terhadap pelaku usaha dilakukan sesuai prosedur. Pelaku usaha yang menggunakan alat timbang atau ukur yang belum memenuhi ketentuan terlebih dahulu diberikan peringatan untuk melakukan tera dan tera ulang.

Namun, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan hingga tiga kali, Disperindag akan mengambil tindakan terhadap alat timbang yang digunakan.

“Yang bersangkutan diperingati untuk melakukan tera dan tera ulang. Kalau sampai teguran itu tiga kali, maka alat timbang itu akan diambil,” tegas Herman.

Untuk tahun 2026, pengawasan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Ambon. Saat ini, petugas Disperindag tengah menyasar kawasan Batu Merah.

Menurut Herman, lokasi yang menjadi pusat transaksi masyarakat menjadi prioritas pengawasan, terutama pasar-pasar yang memiliki aktivitas perdagangan cukup tinggi.

“Petugas sementara masuk dalam wilayah Batu Merah karena prioritas kami adalah di tempat-tempat di mana transaksi itu dilakukan oleh masyarakat, yaitu Pasar Mardika, Batu Merah dan pasar lainnya,” ujarnya.

Pengawasan tersebut, kata Herman, diharapkan dapat meminimalisasi potensi ketidakjujuran maupun kecurangan dalam proses transaksi, sehingga konsumen dan pedagang sama-sama mendapatkan perlindungan.

“Supaya mengurangi risiko ketidakjujuran ataupun kecurangan yang dilakukan oleh pedagang maupun pembeli,” pungkasnya.

Tidak ada komentar