DPRD Ambon Soroti Data Luas Wilayah di RPJMD: “Buku Induk Pembangunan Harus Akurat
AMBON, CahayaLensa.com – DPRD Kota Ambon menyoroti penggunaan data luas wilayah dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon. Dewan meminta Pemerintah Kota Ambon memastikan seluruh data dalam dokumen tersebut menggunakan angka yang akurat dan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Tito Laturiuw, mengatakan RPJMD merupakan dokumen induk yang menjadi dasar berbagai perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun.
Menurutnya, karena memiliki posisi penting sebagai dokumen perencanaan utama, seluruh data yang tercantum di dalamnya harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
“RPJMD itu kan buku induknya seluruh kegiatan rencana pembangunan di Kota Ambon. Jadi seluruh angka dan data yang tertuang di dalamnya harus betul-betul berdasar,” kata Tito kepada wartawan jumat (14/8/2026)
Ia mengungkapkan, DPRD menemukan adanya data dalam RPJMD yang masih menggunakan database lama, khususnya terkait luas wilayah Kota Ambon.
Tito menyebut data yang masih digunakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1979, dengan luas daratan sekitar 377,45 kilometer persegi dan wilayah laut 17,55 kilometer persegi.
Padahal, lanjutnya, terdapat perubahan angka luasan wilayah dalam sejumlah regulasi terbaru yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
“Di Permendagri yang terakhir, bahkan sampai dengan angka terakhir dalam peraturan-peraturan dari Kementerian Dalam Negeri, luasannya sudah berubah. Ada yang bergeser ke 298, ada yang bergeser ke 236,” ujarnya.
Perbedaan data tersebut, kata Tito, perlu mendapat kepastian dari Pemerintah Kota Ambon. Sebab, data luas wilayah merupakan bagian penting dari profil daerah yang menjadi dasar dalam dokumen perencanaan pembangunan.
DPRD, menurutnya, tidak ingin persoalan tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara RPJMD dengan dokumen-dokumen perencanaan lainnya.
“Kami minta kepastiannya, karena ini kan buku induk pekerjaan. Supaya nanti seluruh dokumen perencanaan juga berdasar pada dokumen yang benar,” tegasnya.
Tito mengatakan, apabila terdapat data yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru, maka perlu dilakukan penyesuaian atau revisi sehingga RPJMD yang digunakan benar-benar menjadi satu dokumen perencanaan yang utuh dan akurat.
“Angka yang sudah ada kemarin itu harus juga direvisi. Supaya buku induk yang kita pakai bukan sebagiannya, tetapi secara utuh bersumber dari RPJMD yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPRD telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota Ambon melalui Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Tito, pihaknya tidak bermaksud menyatakan data tersebut berdampak langsung terhadap seluruh perhitungan pembangunan. Namun, persoalan akurasi tetap penting karena RPJMD menjadi rujukan utama pembangunan daerah selama lima tahun.
“Kami hanya mengingatkan. Walaupun dokumen itu mungkin tidak berdampak langsung dalam perhitungannya, bagi kami karena RPJMD itu rencana pembangunan jangka menengah daerah selama lima tahun, seluruh angka-angka yang tertuang harus betul-betul berdasar,” katanya.
Tito menilai, data luas wilayah merupakan informasi paling mendasar dalam menggambarkan kondisi Kota Ambon. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan data tersebut jelas dan konsisten.
“Kalau luas wilayah itu kan profil awal sekali. Luas Ambon adalah kota yang terdiri dari luasan sekian. Jadi harus menyampaikan data yang jelas,” tandasnya.


Tidak ada komentar