Kakisina Tegaskan Pengeroyokan Bobby Itu Benar, Bukan Fitnah/Pencemaran Nama baik
AMBON, CahayaLensa.com – Kuasa hukum Margarith O. Kakisina, SH, menegaskan bahwa peristiwa pengeroyokan yang terjadi di depan Kantor Negeri Soya merupakan dugaan tindak pidana yang kini telah dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Kakisina mengatakan, Jacobis Rehatta (Bobby) bersama beberapa korban lainnya telah membuat laporan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Laporan tersebut, kata dia, saat ini telah masuk dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi serta mengamankan rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan.
“Video dan saksi-saksi telah diambil keterangannya, bahkan bukti visum akibat kekerasan yang dialami korban telah dikantongi oleh pihak berwajib,” ujar Margarith.
Ia menegaskan, pihaknya sebagai warga negara yang taat hukum tetap optimistis menunggu proses yang dilakukan aparat penegak hukum, mulai dari penyelidikan hingga proses hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab.
Kakisina juga membantah tudingan bahwa laporan terhadap sejumlah nama merupakan bentuk fitnah maupun pencemaran nama baik.
Menurut dia, nama-nama yang dilaporkan didasarkan pada rekaman video dan keterangan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Dasar laporan kami jelas dan bukan sebuah fitnahan ataupun tuduhan yang dipilotisir oleh pihak-pihak yang merasa tidak terlibat. Video rekaman dan saksi sudah sangat valid dan sudah dikantongi pihak berwajib,” tegasnya.
Ia meminta pihak-pihak yang merasa keberatan dengan laporan tersebut untuk menyampaikan pembelaan melalui mekanisme hukum dan tidak membangun opini di media sosial.
“Untuk para terduga pelaku yang kami laporkan, silakan berargumen di hadapan pihak berwajib, bukan berkoar-koar di media dengan mengatakan ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik,” katanya.
Ia menilai, tudingan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pelapor masih terlalu dini karena proses hukum terhadap peristiwa tersebut masih berjalan.
Ia mengingatkan adanya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum. Karena itu, menurutnya, semua pihak harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum sebelum mengambil kesimpulan mengenai siapa yang bersalah atau tidak.
“Adanya asas praduga tidak bersalah sampai ada vonis hakim yang membuktikan bersalah atau tidak. Jadi tinggal menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Bantah Spanduk Jadi Pemicu Pengeroyokan
Margarith juga membantah narasi yang menyebut persoalan spanduk sebagai penyebab terjadinya pengeroyokan di depan Kantor Negeri Soya.
Menurut dia, kedatangan anak-anak Matarumah Parentah Rehatta ke Kantor Negeri Soya pada saat kejadian adalah untuk melakukan audiensi dengan Penjabat Kapala Pemerintah Negeri (KPNl Soya, Sandy Soplanit, bukan untuk melakukan aksi demonstrasi.
Ia menyebut rekaman video yang ada dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melihat secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Dalam video terekam jelas Bobby dan korban lainnya, bahkan anak-anak Matarumah Parentah Rehatta yang hadir dalam audiensi itu tidak pernah membentang spanduk ataupun melakukan tindakan provokasi yang menjadi pemicu pengeroyokan,” ungkapnya.
Margarith menilai narasi mengenai spanduk sebagai penyebab kejadian tidak sesuai dengan fakta yang mereka miliki dan meminta agar proses hukum menjadi dasar dalam mengungkap perkara tersebut.
Ia juga meminta pihak-pihak yang telah dilaporkan untuk menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan aparat apabila diperlukan untuk memberikan keterangan.
“Jangan berkoar-koar membenarkan diri di media sosial. Datang dan penuhi panggilan pihak berwajib serta gunakan hak sebagai terlapor maupun tersangka sebaik mungkin,” tandasnya.
Kakisina menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya keterangan yang dinilai tidak benar dan memiliki dasar bukti yang cukup.
Kendati demikian, seluruh pihak yang disebut atau dilaporkan dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Penentuan status hukum maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.


Tidak ada komentar