OJK Tegaskan Program PAFN yang Mengatasnamakan Lembaganya adalah Hoaks
AMBON, CahayaLensa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan maupun membuka pendaftaran Program Akses Finansial Nasional (PAFN) yang belakangan beredar di masyarakat.
OJK menyatakan seluruh informasi mengenai pendaftaran maupun pelaksanaan program tersebut yang mengatasnamakan lembaganya adalah hoaks.
Masyarakat pun diminta untuk tidak mudah percaya terhadap informasi tersebut, termasuk tidak melakukan pendaftaran, menyerahkan data pribadi, maupun membayar biaya apa pun kepada pihak yang menawarkan program tersebut.
“OJK tidak pernah membuka pendaftaran Program Akses Finansial Nasional atau PAFN,” demikian peringatan OJK.
OJK mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang menggunakan nama dan identitas lembaga resmi.
Segala bentuk pengumuman, tautan pendaftaran, maupun informasi yang mengatasnamakan OJK terkait Program PAFN dipastikan bukan berasal dari lembaga tersebut.
Masyarakat diminta selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum mengikuti instruksi yang beredar melalui media sosial, aplikasi percakapan, maupun platform digital lainnya.
Jika menemukan informasi atau tawaran yang mencurigakan, masyarakat diimbau melakukan konfirmasi melalui kanal resmi OJK.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitas dan legalitasnya.
Informasi mengenai hoaks Program PAFN tersebut disampaikan OJK Indonesia melalui akun resmi Instagram @ojkindonesia, pada 6 Agustus 2026.
Melalui imbauan tersebut, OJK berharap masyarakat semakin berhati-hati dan tidak menjadi korban penipuan yang memanfaatkan nama lembaga pemerintah maupun otoritas resmi.


Tidak ada komentar