OJK Siapkan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
AMBON, CahayaLensa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang direncanakan mulai berada di bawah pengawasan OJK pada 1 Januari 2027.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. Rabu. (2/9/2026).
Pembentukan dan pengawasan bursa mineral merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam ketentuan tersebut, kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis akan berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan OJK.
Untuk menjalankan fungsi tersebut, akan dibentuk Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus yang bertugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Saat ini, OJK bersama sejumlah pemangku kepentingan masih menyusun dan menyempurnakan berbagai kerangka regulasi serta kelembagaan yang dibutuhkan sebelum pengawasan BMKS mulai dilaksanakan.
OJK juga telah membentuk Satuan Tugas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis atau Satgas BMKS untuk mempersiapkan proses transisi pengawasan tersebut.
Satgas tersebut bertugas menyiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor BMKS, termasuk berbagai kebutuhan pendukung.
Persiapan meliputi pembangunan infrastruktur, penguatan organisasi, penyediaan sumber daya manusia, penyusunan proses bisnis, regulasi, anggaran, hingga pengembangan teknologi informasi.
“Tujuannya dari Satgas ini untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan juga pengawasan sektor BMKS,” ujar pejabat OJK dalam keterangannya.
OJK menyatakan informasi lebih rinci mengenai seluruh proses persiapan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan disampaikan kepada media pada waktu yang memungkinkan.
Sementara terkait kandidat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, OJK menyebut proses penetapannya akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Calon Anggota Dewan Komisioner yang akan menjalankan fungsi pengawasan BMKS nantinya diajukan oleh Presiden untuk kemudian dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan persiapan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, dan infrastruktur yang tengah dilakukan, OJK berharap proses pengalihan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat berjalan sesuai rencana mulai 1 Januari 2027.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan pengembangan perdagangan mineral serta komoditas strategis dalam ekosistem keuangan nasional.


Tidak ada komentar