OJK Ingatkan Bahaya Scam: Jangan Tergiur, Jangan Asal Klik, Jangan Berikan OTP
AMBON, CahayaLensa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan atau scam yang semakin beragam dan memanfaatkan kelengahan calon korban.
OJK menegaskan, penipuan dapat menyasar siapa saja tanpa memandang usia, jabatan, pekerjaan, maupun pengalaman.
“Scam tidak memandang usia, jabatan maupun pengalaman. Siapa saja bisa jadi korban,” demikian pesan edukasi OJK yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia, Rabu (2/9/2026).
Menurut OJK, seseorang menjadi korban penipuan bukan semata-mata karena kurang cerdas. Pelaku justru kerap memanfaatkan kondisi emosional calon korban, seperti rasa penasaran, kesepian, ketakutan, kepanikan, hingga keinginan untuk memperoleh keuntungan.
Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah penawaran investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur terhadap tawaran keuntungan yang tidak masuk akal.
Modus lain yang sering digunakan adalah penjualan barang dengan harga jauh di bawah harga pasar.
Harga yang terlalu murah, menurut OJK, seharusnya menjadi tanda peringatan bagi masyarakat untuk memeriksa kembali kredibilitas penjual dan keamanan transaksi.
“Uang sudah ditransfer, barang tidak pernah datang,” demikian ilustrasi modus penipuan yang disampaikan OJK.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pihak yang mengaku sebagai pegawai bank atau lembaga resmi dan kemudian meminta kode One Time Password (OTP).
Pelaku biasanya menghubungi korban melalui telepon atau pesan singkat dan berusaha meyakinkan korban agar memberikan kode rahasia tersebut.
OJK menegaskan OTP merupakan informasi pribadi dan rahasia yang tidak boleh diberikan kepada siapa pun.
Permintaan OTP melalui telepon, pesan singkat, maupun aplikasi percakapan harus menjadi tanda bagi masyarakat untuk segera meningkatkan kewaspadaan.
Selain OTP, masyarakat juga diminta tidak membagikan PIN, kata sandi (password), maupun data pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.
Untuk menghindari menjadi korban, OJK mengajak masyarakat mengingat empat hal penting, yakni:
Jangan tergiur.
Jangan mudah percaya.
Jangan asal klik.
Jangan bagikan OTP.
Masyarakat juga diminta tidak langsung mempercayai pesan yang mengatasnamakan bank, aparat penegak hukum, maupun instansi pemerintah.
Setiap tautan yang diterima melalui SMS, aplikasi percakapan, maupun media sosial perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum diklik karena dapat mengarahkan korban ke situs palsu.
“Jangan mudah percaya, selalu verifikasi,” pesan OJK.
OJK mengingatkan, pelaku penipuan tidak memilih korban berdasarkan usia atau jabatan. Mereka hanya menunggu saat seseorang lengah dan terburu-buru mengambil keputusan.
Modus penipuan pun terus berkembang, mulai dari pendekatan melalui hubungan pribadi, panggilan yang mengaku berasal dari lembaga tertentu, penawaran belanja daring, hingga tautan yang mengarahkan korban ke situs palsu.
Karena itu, masyarakat diminta berhenti sejenak dan memeriksa kembali setiap informasi sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi atau penawaran yang tidak jelas sumber dan legalitasnya.
Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi, OTP, PIN, maupun password kepada pihak lain serta tidak sembarangan mengeklik tautan atau mengikuti instruksi dari pihak yang tidak dikenal.
Apabila menjadi korban penipuan transaksi keuangan, masyarakat diminta segera melaporkan kejadian tersebut melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.
Dengan kewaspadaan dan kebiasaan melakukan verifikasi, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang.


Tidak ada komentar