Breaking News

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal, Denda Capai Ratusan Miliar Rupiah

Ambon, CahayaLensa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal guna menjaga integritas industri, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

Sepanjang tahun 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menetapkan sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, maupun pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan pasar modal dan ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.

Pengenaan sanksi tersebut menjadi langkah tegas OJK dalam memastikan seluruh pelaku industri mematuhi ketentuan yang berlaku.

OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri dan memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan Pasar Modal Indonesia yang berjalan secara teratur, wajar, efisien, serta memiliki integritas yang kuat.

Denda Pelanggaran Pasar Modal Capai Rp73,99 Miliar

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan di bidang Pasar Modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas berbagai pelanggaran peraturan pasar modal.

Sanksi tersebut meliputi denda dengan total nilai mencapai Rp73,99 miliar atau Rp73.987.500.000, delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, serta enam pembekuan izin.

Tindakan itu dikenakan kepada berbagai pihak, antara lain Emiten, Direksi dan Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, serta pihak lainnya yang terkait dengan pelanggaran.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Perdana Saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu, OJK juga menemukan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), proses penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, hingga penerapan tata kelola Emiten.

1.184 Sanksi untuk Pelanggaran Kepatuhan Pelaporan

Selain penegakan hukum atas pelanggaran peraturan pasar modal, OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif berdasarkan hasil pemantauan terhadap kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak terkait lainnya.

Total denda yang dikenakan dalam kategori kepatuhan pelaporan mencapai Rp253,07 miliar atau Rp253.067.300.000, disertai dengan 304 peringatan tertulis.

Sanksi tersebut diberikan atas berbagai keterlambatan penyampaian laporan.

Untuk keterlambatan penyampaian laporan berkala, OJK menjatuhkan sebanyak 876 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp243,33 miliar serta 126 peringatan tertulis.

Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan insidentil menghasilkan 91 sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp7,87 miliar.

Pada keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola, OJK menetapkan 209 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp1,83 miliar serta 178 peringatan tertulis.

Sedangkan terhadap keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal, OJK menjatuhkan delapan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp32,3 juta.

Melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, OJK berharap seluruh pelaku industri Pasar Modal semakin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan menerapkan tata kelola yang baik.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas Pasar Modal Indonesia serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat melalui pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang tegas.

Tidak ada komentar