OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital dan Kripto Lewat Digination Day 2026
Ambon, CahayaLensa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan regulasi, kolaborasi antar-pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, serta peningkatan pelindungan konsumen.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Digital Financial Innovation Day atau OJK Digination Day Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan ini menjadi forum strategis yang mempertemukan regulator, pemerintah, parlemen, pelaku industri, investor, akademisi, dan masyarakat untuk mendorong pengembangan keuangan digital yang inovatif, aman, berintegritas, inklusif, dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengatakan masa depan sektor keuangan membutuhkan orkestrasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, inovasi keuangan digital kini tidak lagi berada di luar sistem keuangan, tetapi telah menjadi bagian integral dari sistem tersebut sehingga harus berkembang dengan standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang memadai.
«“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian,” kata Hernawan.»
OJK Luncurkan Fintech Startup Accelerator
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga memperkenalkan salah satu inisiatif strategis, yakni program OJK Fintech Startup Accelerator.
Program ini bertujuan memperkuat mata rantai pengembangan inovasi dengan menjadi jembatan antara perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator.
Melalui program tersebut, OJK mendorong lahirnya berbagai solusi keuangan digital yang inovatif sekaligus bertanggung jawab.
Pelaksanaan program turut ditandai dengan kegiatan demo day dan business matching untuk mempertemukan para inovator dengan investor, mitra, serta pelaku industri.
«“Melalui demo day dan business matching, kita juga mempertemukan inovator dengan pendanaan, mitra dan industri sekaligus menjadikan Digination sebagai etalase karya anak bangsa. Dan yang terpenting, pekerjaan kita tidak selesai ketika acara ini berakhir, justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya dimulai,” ujar Hernawan.»
Ia menjelaskan, OJK terus membangun siklus berkelanjutan melalui dialog, pengujian, implementasi, dan kembali melakukan dialog agar ekosistem inovasi dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Regulasi Adaptif untuk AI hingga Kripto
Selain mendorong pengembangan inovasi, OJK juga memprioritaskan pembangunan kerangka regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Regulasi tersebut mencakup perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), tokenisasi aset, teknologi blockchain, hingga aset kripto.
Pengembangan inovasi tersebut, menurut OJK, harus berjalan beriringan dengan peningkatan pelindungan konsumen dan literasi keuangan masyarakat.
Penguatan sektor IAKD juga semakin ditopang dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Penyempurnaan regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang pertumbuhan industri yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Arah pengembangan sektor tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.
DPR Dorong Indonesia Jadi Pencipta Teknologi
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengapresiasi langkah OJK dalam memperkuat inovasi digital melalui penyelenggaraan OJK Digination Day 2026.
Menurutnya, forum tersebut berhasil mempertemukan berbagai pihak yang memiliki kompetensi di industri keuangan digital dan diharapkan mampu menghasilkan inovasi untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dan perekonomian.
“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia. Penggunaan inovasi keuangan digital juga diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan yang akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Misbakhun.
Ia menambahkan, potensi besar tersebut perlu didukung dengan regulasi yang adaptif, akses pendanaan, penguatan kapasitas, serta pengembangan talenta digital.
Kolaborasi seluruh pihak diharapkan dapat mendorong lahirnya inovasi yang bertanggung jawab sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi pencipta dan pemimpin dalam ekosistem keuangan digital.
Sinergi OJK dan Komdigi
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Nezar Patria, mengatakan kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan OJK menjadi salah satu tulang punggung dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inovatif sekaligus aman.
Menurutnya, kedua lembaga memiliki peran yang saling melengkapi dalam mendukung perkembangan transformasi digital nasional.
«“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK memastikan inovasi bisa bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan. Dua peran ini saling melengkapi dan bukan saling menggantikan,” kata Nezar.»
Ia mengajak OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem digital Indonesia.
Transaksi Kripto Capai Rp20,52 Triliun
OJK mencatat, hingga Juli 2026 jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun.
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp20,52 triliun, sedangkan nilai transaksi derivatif tercatat sebesar Rp3,41 triliun.
Perkembangan tersebut ditopang oleh infrastruktur pasar aset keuangan digital yang semakin lengkap.
Hingga Juli 2026, terdapat dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin.
Pada daftar yang dikelola Bursa CFX tercatat sebanyak 1.214 aset dan 49 derivatif, sedangkan Bursa ICEX mencatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.
Di sisi inovasi teknologi sektor keuangan, OJK mencatat hingga Juli 2026 terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan.
Secara keseluruhan, para penyelenggara tersebut telah menjalin 1.357 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan.
Luncurkan Buku Saku Aset Digital dan Kripto
Dalam kegiatan tersebut, OJK juga meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang disusun bersama industri.
Buku tersebut menjadi panduan praktis bagi masyarakat untuk memahami karakteristik, manfaat, serta risiko investasi pada aset keuangan digital dan aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengatakan buku tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam ekosistem digital Indonesia.
«“Buku ini merupakan hasil karya anak-anak digital Indonesia, baik dari OJK maupun dari asosiasi pelaku usaha dan para pemerhati. Ini bertujuan untuk meningkatkan awareness serta kecerdasan finansial. Jangan lupa, kecerdasan finansial adalah tonggak utama untuk mencapai financial well-being,” kata Adi.»
Adi menegaskan, OJK Digination Day 2026 bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan, melainkan ruang kerja bersama bagi regulator, industri, akademisi, dan pembuat kebijakan.
Forum tersebut menjadi wadah untuk menyelaraskan arah dan masa depan sektor keuangan digital Indonesia serta memastikan setiap diskusi dapat menghasilkan dampak nyata.
Tiga Agenda Utama IAKD
Ke depan, OJK akan memusatkan arah pengembangan IAKD pada tiga agenda utama.
Pertama, deepening, yakni memperdalam ekosistem yang telah terbentuk.
Kedua, widening, yaitu memperluas jangkauan dan pemanfaatan inovasi keuangan digital.
Ketiga, safeguarding, yakni memperkuat pelindungan konsumen dan mitigasi risiko.
Ketiga agenda tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem keuangan digital Indonesia yang semakin inklusif, aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.
OJK berharap transformasi digital di sektor keuangan tidak hanya mendorong perkembangan industri, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan seluruh lapisan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan RI Herman Saheruddin, Chief Technology Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Sigit Puji Santosa, serta perwakilan kementerian dan lembaga, asosiasi industri, akademisi, praktisi, dan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.


Tidak ada komentar