Breaking News

Parkir Liar Masih Marak, Dishub Ambon Tegas: Kedapatan, Kami Tangkap dan Bawa ke Polsek


AMBON, CahayaLensa com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menegaskan akan mengambil tindakan terhadap juru parkir liar yang masih beraktivitas di sejumlah kawasan di Kota Ambon.

Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitela, mengatakan apabila petugas menemukan langsung aktivitas parkir liar, pihaknya akan menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kita tidak bisa tindak lanjut lebih. Kalau kita kedapatan, kita tangkap dan kita bawa ke Polsek,” tegas Yan saat ditemui di Pattimura Park, Jumat (11/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Yan menanggapi desakan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far Far, yang meminta persoalan parkir liar segera dituntaskan karena hingga kini masih menjadi masalah di Kota Ambon.

Yan mengakui persoalan parkir liar cukup dinamis seiring tingginya aktivitas transportasi masyarakat di wilayah Kota Ambon.

“Namanya juga transportasi dan kondisi Kota Ambon yang kecil, dia dinamis. Kita jaga di sini, orang pergi ke tempat lain,” ujarnya.

Menurut Yan, Dishub telah menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang rawan terjadi aktivitas parkir liar. Jika ditemukan pelaku, petugas akan mengambil tindakan awal sebelum menyerahkannya kepada aparat kepolisian.

“Kita hanya bisa menempatkan petugas. Kalau kedapatan orangnya, kita bawa ke polisi,” katanya.

Ia menjelaskan, proses hukum terhadap pelaku bukan menjadi kewenangan Dishub. Pihaknya hanya dapat melakukan pengawasan dan memberikan teguran, sementara proses selanjutnya diserahkan kepada kepolisian.

“Itu karena proses hukumnya bukan di Dishub. Kita hanya sebatas menegur. Proses selanjutnya kita serahkan dan lapor ke Polsek atau Polres setempat,” jelasnya.

Yan juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada juru parkir apabila lokasi tersebut bukan merupakan ruas parkir resmi.

Imbauan tersebut, kata dia, juga telah disampaikan Wali Kota Ambon. Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila menemukan pelanggaran atau merasa terancam.

“Pak Wali Kota juga sudah mengimbau, kalau bukan di ruas parkir jangan kasih uang. Kalau ada pelanggaran atau merasa terancam, lapor Polsek setempat,” tandasnya.

Tidak ada komentar