Breaking News

Pemkot Bantah Beri Izin Pembangunan Fisik Kodam di Sungai Waitomu


Ambon, CahayaLensa.com — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ambon membantah adanya izin dari Pemerintah Kota Ambon untuk pembangunan fasilitas milik Kodam XV/Pattimura di kawasan Sungai Waitomu, Kota Ambon.

Kepala Dinas PU Kota Ambon, Meli Latuihamallo, mengatakan Pemkot Ambon tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pembangunan di kawasan sungai tersebut.

Penegasan itu disampaikan Meli kepada  media ini  di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026) Sore , menanggapi pembangunan fisik di kawasan Sungai Waitomu yang disebut merupakan bagian dari penataan area sekitar Kodam XV/Pattimura.

Menurut Meli, pihak Kodam memang telah berkoordinasi dengan Pemkot Ambon terkait rencana penataan kawasan tersebut. Namun, koordinasi itu tidak berarti Pemkot memberikan izin pembangunan.

“Waktu dari Kodam masukkan surat, saya sampaikan ke Pak Sekot. Kemudian dibentuk rapat bersama Balai Sungai dan DLHP. Jadi, kami tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan izin di situ,” kata Meli.

Ia menjelaskan, kewenangan terkait pemanfaatan kawasan sungai berada pada Balai Wilayah Sungai (BWS) atau instansi pemerintah pusat yang menangani sumber daya air.
Karena itu, kata Meli, pihak Kodam seharusnya mengajukan permohonan dan berkoordinasi langsung dengan Balai Sungai untuk mengetahui proses serta izin yang diperlukan.

“Mereka harus masukkan surat ke Balai dan koordinasi dengan Balai. Mereka bilang sudah koordinasi dengan Balai Sungai, tetapi izinnya seperti apa, kami tidak tahu,” ujarnya.
Meli juga menegaskan, Pemkot Ambon tidak pernah menerbitkan izin apa pun terkait pembangunan fisik di kawasan tersebut.

Ia menyebut, salah satu persoalan yang menjadi dasar kewenangan Pemkot adalah persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang antara lain berkaitan dengan legalitas penguasaan atau kepemilikan tanah.

“Kalau PBG, salah satu persyaratannya harus ada sertifikat. Di sungai itu siapa yang bisa kasih sertifikat? Tidak ada. Jadi kewenangan kami memang tidak ada di situ,” jelasnya.

Menurut Meli, surat yang disampaikan Kodam kepada Pemkot sebelumnya justru menyebut permohonan penataan area Sungai Mardika-Waitomu pada ruas Kodam XV/Pattimura ditujukan kepada Balai Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

“Dalam surat itu dikatakan mereka mengajukan permohonan penataan area Sungai Mardika-Waitomu ruas Kodam Pattimura kepada Balai Sungai Sumber Daya Air Kementerian PUPR. Jadi prosesnya harus di Balai Sungai, bukan di PU Kota Ambon,” tegasnya.

Meli juga mengaku pihaknya mengetahui adanya pekerjaan fisik di kawasan tersebut, termasuk pembongkaran trotoar dan lapisan permukaan serta pelepasan beberapa tiang lampu.

Namun, menurut informasi yang diterimanya, bagian-bagian tersebut akan ditata dan dikembalikan setelah pekerjaan selesai.

“Mereka bongkar trotoar dan beberapa tiang lampu. Saya sudah pergi lihat dan tanya. Mereka bilang nanti ditata ulang kembali setelah selesai,” katanya.

Terkait pengawasan terhadap pekerjaan tersebut, Meli mengatakan Pemkot tidak dapat begitu saja memberikan teguran apabila pembangunan dilakukan oleh pihak Kodam, terlebih menyangkut kewenangan kawasan sungai.

“Kalau izin tidak ada, Pemkot tidak pernah kasih keluar izin apa pun. Kalau kami mau tegur, dasarnya apa? Karena kewenangannya bukan di kami,” tandasnya.

Ia menyarankan agar status perizinan pembangunan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Balai Sungai, termasuk memastikan apakah telah terdapat persetujuan pemanfaatan kawasan sungai untuk kegiatan penataan yang dilakukan Kodam XV/Pattimura.

Tidak ada komentar