Barang Bukti Gaji 13 Para Guru SMPN 2 Akan Dikembalikan
![]() |
Drs. H. La Siteny, M.Pd |
Penegasan ini disampaikannya La Siteny kepada Cahayalensa.com : diruang kerjanya Rabu (15/10). Dijelaskan, setelah dirinya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan mendapat penjelasan bahwa barang bukti berupa uang sebanyak 329 juta rupiah itu bakal dikembalikan setelah persidangan, sebelum jatuh tempo.
Menurut pihak kejaksaan, penyelesai kasus ini ada dua cara yang pertama bisa memberatkan, dan yang berikut bisa meringkankan. Memberatkan yaitu apabila sampai dengan persidangan tidak terselesaikan, sedangkan yang meringankan yakni sebelum sidang kasus ini sudah selesai.
Dikatakan, keterlambatan kasus ini karena faktor manusiawi dan persoalan ini bisa selesai jika pihak tersangka dapat mengembalikan uang tersebut secara utuh yakni sebanyak 433 juta rupiah, (329 juta ditahan pihak kejaksaan) maka persoalan Timotius Kastanya bisa saja bebas, tandas La Siteny.
Ditambahkan, menurut pihak Kejaksaan persidangan akan digelar setelah ada penjelasan dari Kejari dan untuk saat ini sedang menyusun dakwaan dan mengkaji laporan dari pihak kepolisian, sehingga dijadwalkan sidang dapat digelar akhir bulan Oktober ini,”ucap La Siteny.(TM04)
Tidak ada komentar