Besok, DPRD Maluku Bahas Hasil Konsultasi Kemendagri
Ambon,Cahayalensa.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, akan menggelar rapat guna membahas hasil konsultasi yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait tata tertib dan Kode Etik DPRD Maluku di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Besok, Kamis (21/10), Ketua Sementara DPRD Provinsi Maluku akan melakukan rapat bersama Ketua Pansus dalam hal ini Kode Etik dan Tata Tertib guna membahas hasil konsultasi di Kemendagri.”ujar Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan,konsultasi yang dilakukan oleh pihaknya itu ditemui oleh Kepala Sub Direktorat Fasilitas Pejabat Negara, Anggota DPRD dan Hubungan antar Lembaga pada Direktort Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Ny. Sri Nani sehingga pihak Dirjen Otda mengarahkan untuk banyaknya anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD Maluku harus setara dengan banyaknya jumlah komisi yang ada di DPRD Maluku.
“Banyaknya anggota pada Badan Legislasi (Baleg) pada DPRD Maluku yang diarahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjumlah setara dengan jumlah salah satu komisi yang ada di DPRD Maluku. Jadi jumlah anggota DPRD Maluku diluar 4 Pimpinan anggota hanya berjumlah 41 orang,” ungkap Rahakbauw
Jumlah tersebut, tambahnya, dibagi habis oleh dalam 4 komisi yang salah satunya ada penambahan 1 orang sehingga menjadi 11 anggota pada satu komisi, Itu berarti Jumlah badan legislasi hanya berjumlah 11 orang.
Sementara untuk Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku yang sebelumnya pada DPRD Maluku periode 2009-2014 berjumlah 23 orang, namun pada periode ini pansus menghendaki agar dilakukan penambahan anggota sehingga pada periode 2014-2019 terjadi penambahan menjadi 27 orang. Untuk Badan Kehormatan (BK) masih tetap dengan struktur anggota 5 orang. (TM-06)
Rahakbauw : 28 Oktober Pimpinan Definitif Dilantik
Ambon,Cahayalensa.com : ; Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan pihaknya telah bersepakat mengenai jadwal pelantikan pimpinan definitive di DPRD Maluku.
“Kami telah bersepakat dengan seluruh anggota untuk nantinya pimpinan definitive DPRD Maluku akan dilantik pada tanggal 28 oktober mendatang,”ungkap Rahakbauw, Senin (20 /10).
` ``
Sementara itu, ucap Rahakbauw, Mendagri Gamawan Fauzi sudah mengesahkan empat pimpinan definitif dan siap untuk dilantik.
Keempat pimpinan tersebut yaitu Ketua Edwin Adrian Huwae (PDIP) didampingi tiga Wakil Ketua yang terdiri dari Richard Rahakbauw (Golkar), Elviana Pattiasina (Demokrat) dan Syaid Mudzakir Assagaff (PKS).
Keempatnya akan diambil sumpah dan janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Soedarmadji.
Kepastian pelantikan tersebut berdasarkan usulan dari DPRD Maluku ke Ketua Pengadilan Tinggi Ambon karena lembaga wakil rakyat tersebut telah menerima Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.81-3826 tanggal 9 Oktober tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Maluku.
Keluarnya keputusan Mendagri tersebut berdasarkan surat usulan dari Gubernur Maluku nomor 160/2367 tanggal 29 September dan Surat Ketua Sementara DPRD Maluku nomor 160.2/302/DPRD tanggal 25 September.
Ditempat terpisah, Sekretaris DPRD Maluku, Roy Manuhutu via ponsel, mengatakan menyangkut dengan SK pimpinan defenitif itu semuanya sudah ada dan siap untuik dilantik.
“SK pimpinan definitif sudah ada sehingga kita rencanakan akan digelar Rabu (22/10) mendatang. Jadi kita tunggu hingga selesai pembahasan tata tertib (tatib) DPRD baru digelar pelantikan pimpinan definitif,” bebernya.(TM-06)
“Besok, Kamis (21/10), Ketua Sementara DPRD Provinsi Maluku akan melakukan rapat bersama Ketua Pansus dalam hal ini Kode Etik dan Tata Tertib guna membahas hasil konsultasi di Kemendagri.”ujar Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan,konsultasi yang dilakukan oleh pihaknya itu ditemui oleh Kepala Sub Direktorat Fasilitas Pejabat Negara, Anggota DPRD dan Hubungan antar Lembaga pada Direktort Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Ny. Sri Nani sehingga pihak Dirjen Otda mengarahkan untuk banyaknya anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD Maluku harus setara dengan banyaknya jumlah komisi yang ada di DPRD Maluku.
“Banyaknya anggota pada Badan Legislasi (Baleg) pada DPRD Maluku yang diarahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjumlah setara dengan jumlah salah satu komisi yang ada di DPRD Maluku. Jadi jumlah anggota DPRD Maluku diluar 4 Pimpinan anggota hanya berjumlah 41 orang,” ungkap Rahakbauw
Jumlah tersebut, tambahnya, dibagi habis oleh dalam 4 komisi yang salah satunya ada penambahan 1 orang sehingga menjadi 11 anggota pada satu komisi, Itu berarti Jumlah badan legislasi hanya berjumlah 11 orang.
Sementara untuk Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku yang sebelumnya pada DPRD Maluku periode 2009-2014 berjumlah 23 orang, namun pada periode ini pansus menghendaki agar dilakukan penambahan anggota sehingga pada periode 2014-2019 terjadi penambahan menjadi 27 orang. Untuk Badan Kehormatan (BK) masih tetap dengan struktur anggota 5 orang. (TM-06)
Rahakbauw : 28 Oktober Pimpinan Definitif Dilantik
Ambon,Cahayalensa.com : ; Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan pihaknya telah bersepakat mengenai jadwal pelantikan pimpinan definitive di DPRD Maluku.
“Kami telah bersepakat dengan seluruh anggota untuk nantinya pimpinan definitive DPRD Maluku akan dilantik pada tanggal 28 oktober mendatang,”ungkap Rahakbauw, Senin (20 /10).
` ``
Sementara itu, ucap Rahakbauw, Mendagri Gamawan Fauzi sudah mengesahkan empat pimpinan definitif dan siap untuk dilantik.
Keempat pimpinan tersebut yaitu Ketua Edwin Adrian Huwae (PDIP) didampingi tiga Wakil Ketua yang terdiri dari Richard Rahakbauw (Golkar), Elviana Pattiasina (Demokrat) dan Syaid Mudzakir Assagaff (PKS).
Keempatnya akan diambil sumpah dan janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Soedarmadji.
Kepastian pelantikan tersebut berdasarkan usulan dari DPRD Maluku ke Ketua Pengadilan Tinggi Ambon karena lembaga wakil rakyat tersebut telah menerima Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.81-3826 tanggal 9 Oktober tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Maluku.
Keluarnya keputusan Mendagri tersebut berdasarkan surat usulan dari Gubernur Maluku nomor 160/2367 tanggal 29 September dan Surat Ketua Sementara DPRD Maluku nomor 160.2/302/DPRD tanggal 25 September.
Ditempat terpisah, Sekretaris DPRD Maluku, Roy Manuhutu via ponsel, mengatakan menyangkut dengan SK pimpinan defenitif itu semuanya sudah ada dan siap untuik dilantik.
“SK pimpinan definitif sudah ada sehingga kita rencanakan akan digelar Rabu (22/10) mendatang. Jadi kita tunggu hingga selesai pembahasan tata tertib (tatib) DPRD baru digelar pelantikan pimpinan definitif,” bebernya.(TM-06)
Tidak ada komentar