Jaksa Tahan Tersangka Kasus LKS
Ambon, Cahayalensa.com : Kejati Maluku akhirnya menahan dua tersangka kasus korupsi Lomba Kompetensi Siswa (LKS) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Provinsi Maluku.
Penahanan terhadap dua tersangka ini dilakukan Rabu (29/10), setelah keduanya usai menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku. Dua tersangka yang ditahan Kejati Maluku itu yakni Anthoneta Gasperz dan Louisa Corputty.
Keduanya di tahan setelah dilakukan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang berlangsung di Kejari Ambon. Mereka didampingi oleh Penasihat Hukum, Adolf Saleky.
Pantauan media ini, kedua tersangka tiba di Kejari Ambon pukul 11.00 Wit. Corputty mengenakan batik coklat dan celana coklat sementara Gasperz mengenakan pakaian dinas PNS berwarna coklat.
Setelah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka yang dilanjutkan dengan penandatangan berita acara, akhirnya keduanya langsung di giring ke Rutan Klas II A Ambon sekitar pukul 16.50 Wit dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Ambon.
Saat digiring ke mobil tahanan, Gasperz nampak menangis dan menunduk kepalanya sambil menutup wajahnya dengan menggunakan map begitupun dengan Corputty yang juga dengan pasrah dan legowo untuk di tahan di Rutan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia mengaku awalnya kedua tersangka ini juga telah di tahan dengan status sebagai tahanan kota pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Maluku namun setelah dilakukan tahap II keduanya langsung di tahan di Rutan Klas II A Ambon.
“Setelah dilakukan tahap II, keduanya langsung di tahan di Rutan Klas II A Ambon,” ungkap Palapia, kepada wartawan, di Kantor Kejari Ambon, .
Menurutnya, penahanan keduanya di Rutan Klas II A Ambon karena memiliki alasan yang kuat salah satunya karena nilai kerugian negaranya dalam kasus ini sebesar Rp 1.424.503.000.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, ternyata kerugian negaranya sebesar Rp 1.424.503.000 dan ini kerugian negaranya yang sangat besar namun keduanya baru dilakukan ganti rugi sebesar Rp 200 juta, sehingga menjadi salah satu alasan untuk jaksa menahan keduanya di Rutan, ” demikian Palapia.
Penahanan terhadap dua tersangka ini dilakukan Rabu (29/10), setelah keduanya usai menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku. Dua tersangka yang ditahan Kejati Maluku itu yakni Anthoneta Gasperz dan Louisa Corputty.
Keduanya di tahan setelah dilakukan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang berlangsung di Kejari Ambon. Mereka didampingi oleh Penasihat Hukum, Adolf Saleky.
Pantauan media ini, kedua tersangka tiba di Kejari Ambon pukul 11.00 Wit. Corputty mengenakan batik coklat dan celana coklat sementara Gasperz mengenakan pakaian dinas PNS berwarna coklat.
Setelah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka yang dilanjutkan dengan penandatangan berita acara, akhirnya keduanya langsung di giring ke Rutan Klas II A Ambon sekitar pukul 16.50 Wit dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Ambon.
Saat digiring ke mobil tahanan, Gasperz nampak menangis dan menunduk kepalanya sambil menutup wajahnya dengan menggunakan map begitupun dengan Corputty yang juga dengan pasrah dan legowo untuk di tahan di Rutan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia mengaku awalnya kedua tersangka ini juga telah di tahan dengan status sebagai tahanan kota pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Maluku namun setelah dilakukan tahap II keduanya langsung di tahan di Rutan Klas II A Ambon.
“Setelah dilakukan tahap II, keduanya langsung di tahan di Rutan Klas II A Ambon,” ungkap Palapia, kepada wartawan, di Kantor Kejari Ambon, .
Menurutnya, penahanan keduanya di Rutan Klas II A Ambon karena memiliki alasan yang kuat salah satunya karena nilai kerugian negaranya dalam kasus ini sebesar Rp 1.424.503.000.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, ternyata kerugian negaranya sebesar Rp 1.424.503.000 dan ini kerugian negaranya yang sangat besar namun keduanya baru dilakukan ganti rugi sebesar Rp 200 juta, sehingga menjadi salah satu alasan untuk jaksa menahan keduanya di Rutan, ” demikian Palapia.
Tidak ada komentar