Sistem Resi Gudang Atasi Masalah Petani
![]() |
Bustaman Ohorella, SE |
Petani terpaksa menjual komoditinya dengan harga rendah pada musim panen, karena kebutuhan dana yang mendesak untuk biaya hidup dan biaya produksi berikutnya.
Untuk itu Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan salah satu instrumen untuk kemudahan akses kredit sambil menunggu harga jual terbaik.
Demikian penjelasan Bustaman Ohorella, SE Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Provinsi Maluku kepada Cahayalensa.com : diruang kerjanya (10/11/2014).
Menurut Ohorella, dasar hukum SRG adalah; UU No. 9 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang No.9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, PP No. 36 Tahun 2007 tanggal 22 Juni 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang dan Permendag No. 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang dapat disimpan di Gudang dalam Sistem Resi Gudang.
Manfaat Resi Gudang adalah : Mempermudah akses kredit bagi pelaku usaha, Memberikan fleksibilitas waktu penjualan, Mendorong pelaku berusaha secara berkelompok dan peningkatan produksi dengan standar/mutu, Alternatif instrumen penyaluran kredit bagi perbankan yang lebih menarik, Mendorong penyaluran kredit ke sektor pertanian, Mendorong tumbuhnya industri pergudangan dan bidang usaha terkait SRG lainnya serta Sarana pengendalian sediaan (stock) nasional yang lebih efisien.
Resi Gudang (Warehouse Receipt) adalah: Dokumen/surat bukti kepemilikan barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
Sistem Resi Gudang (Warehouse Receipt System) adalah: Berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
Kelembagaan Resi Gudang terdiri dari : Menteri, Badan Pengawas, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, Bank/Lembaga Keuangan Non Bank dan Pedagang Berjangka.
Dikatakan, Prosedur Pengajuan Kredit Resi Gudang terdiri dari : Setalah adanya kesepakatan dengan pengelola gudang dan dilakukan uji mutu barang, pemilik barang (Petani/Kel.Tani/ Gapoktan/Koptan) mengirimkan barangnya ke dalam gudang; Pengelola gudang menerbitkan Resi Gudang setelah di daftarkan di Pusat Registrasi (PT. Kliring Berjangka Indonesia); Setelah terbit Resi Gudang, Petani/Keluarga Tani/Gapoktan/Koptan mengajukan permohonan kredit Resi Gudang di Bank.
Lanjutnya, Bank memproses permohonan kredit Resi Gudang tersebut dengan melakukan hal-hal sebagai berikut : Melakukan survey barang ke gudang dan Melakukan verifikasi ke Pusat Registrasi bahwa Resi Gudang tersebut belum dibebani Hak Jaminan.
Setelah akad kredit, pengikatan jaminan serta pencatatan pembebanan Hak Jaminan dilakukan ke Pusat Registrasi maka kredit dapat direalisir; Dalam perjalanan kredit, apabila harga komoditas baik dan pemilik ingin menjual, maka dapat berhubungan langsung dengan pedagang/pembeli dan dibuat kontrak jual-beli; Setelah ada kesepakatan, maka pembeli harus membayar melalui Bank yang telah ditunjuk; Kemudian Bank membuat surat pengeluaran barang kepada pengelola gudang dengan persetujuan debitur; Pengelola gudang dapat mengeluarkan barang dan sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli barang dikirim kepada pembeli (dengan demikian proses pemberian kredit telah selesai).(TM02)
Tidak ada komentar