Breaking News

Adanya Pengadilan Perikanan Kurangi Ilegal Fishing

Pemerintah terus berupaya memperkuat perangkat hukum untuk menindak tegas para pelaku ilegal fishing, dengan adanya Pengadilan Perikanan untuk mengurangi Ilegal Fishing.
Ambon,Cahayalensa.com : ; Pemerintah terus berupaya memperkuat perangkat hukum untuk menindak tegas para pelaku ilegal fishing, dengan adanya Pengadilan Perikanan untuk mengurangi Ilegal Fishing.

"Dengan menambah jumlah pengadilan perikanan di beberapa kawasan yang rentan terhadap praktek IUU fishing. Setidaknya, negara dirugikan hingga Rp. 240 triliun setiap tahunnya akibat aktivitas haram tersebut. Komitmen pemerintah dalam menegakkan pengadilan perikanan melalui keputusan Presiden nomor 6 tahun 2014," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti usai menghadiri acara peresmian pengadilan perikanan di pengadilan negeri Ambon, kamis (11/12).

Menurut Susi, tiga lokasi pembentukan pengadilan perikanan tersebut yang ditetapkan yakni pengadilan perikanan Ambon, Sorong, dan Merauke merupakan wilayah rawan kegiatan ilegal fishing oleh Kapal Perikanan Asing (KIA) dan ikan nasional dan kapal perikanan indonesia. Wilayah laut arafura telah ditetapkan sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan masuk ke dalam wilayah pengelolaan perikanan 718.

"Arafura merupakan perairan yang kaya akan potensi ikan, sehingga kapal-kapal tertarik untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, bahkan dilakukan dengan cara-cara ilegal,"kata Susi.

Setelah dianalisis dengan satelit radarsat, dalam sentuhan sebanyak 8.484 unit kapal yang tidak sesuai izin operasi diduga melakukan aktivitas ilegal fishing di laut Arafura.

Kapal-kapal tersebut berukuran besar mampu menampung bobot ikan sebanyak 2,02 juta ton. Sehingga, apabila estimasi harga ikan USS 2 per kg, maka total kerugian negara akibat ilegal fishing di perairan Arafura per tahun diperkirakan mencapai USS 4,04 miliar atau sekitar Rp. 40 triliun. Sementara itu, apabila dikalkulasi sejak 2001-2013, nilai kerugiannya mencapai Rp. 520 triliun.

"Saya berharap dengan dibentuknya tiga pengadilan perikanan di Indonesia bagian timur dapat meningkatkan kualitas proses hukum tindak pidana perikanan, yang pada akhirnya memberikan efek jera,"tegasnya.

Orang nomor satu di kementrian kelautan dan perikanan itu, penetapan ketiga pengadilan perikanan itu melengkapi jumlah pengadilan perikanan sudah terbentuk di tuju lokasi sebelumnya. Lokasi itu antara lain Medan, Jakarta Utara, Tual, Bitung, Tanjung Pinang, Pontianak dan Ronai .

"Pelaksanaan penegakan hukum di laut sangatlah penting dan strategis guna mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Untuk itu, pemerintah akan terus mendorong pembentukan pengadilan perikanan di beberapa daerah," ungkapnya (TM-06).

Tidak ada komentar