Pendaftaran Calon Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2019-2024 Resmi Dibuka
Ambon,Cahayalensa.Com - Pendaftaran Calon Komisioner KPU Tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Maluku resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari, Senin (5/11/2018).
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU Maluku Periode 2018-2023, Dr. Nurmawati yang didamping Sekretaris Timsel, Dr. Anderson Leonardo Palinussa (Akademisi Unpatti Ambon), Dr. Farida Mony (Mantan Rektor Darussalam Ambon), Dr. Sherlock Helmes Lekipiouw (Akademisi Unpatti Ambon), kepaada Wartawan dalam konferensi Pers Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 , Sabtu (3/11/2018) mengatakan, proses pendafatran akan dibuka tujuh hari kedepan. Pendaftaran dibuka untuk umum dengan persyaratan yang dapat diakses melalui website Timsel maupun KPU.
“Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website maupun diantar langsung ke sekretariat Timsel yang berlokasi di Hotel Manise,” kata Nurmawati
Dia menjelaskan, sesuai dengan pentahapan proses seleksi oleh KPU RI itu Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota telah disampaikan pada tanggal 02 – 04 November 2018 melalui Website KPU dan sudah ditempel di Sekretariat KPU Provinsi Maluku, sedangkan proses Pendaftaran Peserta dimulai dari tanggal 05 – 11 November 2018, kemudian diberikan kesempatan untuk tanggapan publik terkait proses seleksi yang sementara berlangsung dimulai pada 05 November - 02 Desember 2018, selanjutnya tanggal 0 6-14 November 2018 dilakukan penelitian administrasi, kemudian tanggal 15 - 18 November 2018 pengumuman hasil penelitian administrasi.
Lanjut dia, berikutnya pada tanggal 19 November 2018 akan dilakukan Tes tertulis dengan metode CAT, sekaligus rapat penetapan hasil tes tertulis dan pengumuman hasil tes tertulis, dilanjutkan pada tanggal 20-23 November 2018 dilaksanakan Tes Psikologi, tanggal 24 November 2018 Rapat penetapan hasil Tes Psikologi, dan hasil Tes Psikologi akan diumukan pada tanggal 25-27 November 2028, berikutnya Tes Kesehatan akan dilakukan pada 28 November - 02 Desember 2018, kemudian Tes Wawancara akan berlangsung dari 03 - 07 Desember 2018, Rapat penetapan hasil tes dan penetapan nama calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota berlangsung pada 08 Desember 2018.
Sementara Penetapan calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 09-11 Desember 2018, kemudian pada tanggal 12-14 Desember 2018 penyampaian nama calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU RI, untuk selanjutnya ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta agar seluruh pihak yang ingin untuk mendaftarkan diri dapat berpartisipasi dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena proses ini dibuka secara umum” ungkap Nurmawati
Akademisi Fisip Unpatti itu menyampaikan, proses pendaftaran hingga perekrutan calon Komisioner KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang akan dilakukan oleh Timsel KPU, tetap mengedepankan netralitas dan integritas sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya intervensi kepentingan dari pihak manapun. Hal tersebut dilakukan agar menghindari tanggapan publik terhadap kinerja Timsel, mulai dari pemberkasan hingga tahap-tahap selanjutnya.
“Seleksi ini merupakan perintah Undang-undang. Maka selanjutnya, dalam pelaksanaannya harus sesuai. Timsel tidak bisa menyalahi itu. Karena kami juga diberikan sangksi jika melanggar aturan dalam seleksi ini,”tegas Nurmawati
Sementara, Sekretaris Timsel, Dr. Anderson Leonardo Palinussa, M.Pd menambahkan, seleksi kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pada proses kali ini, kelulusan komisioner ditentukan oleh KPU Pusat.
Selain itu, proses kali ini akan menggunakan sistem CAT berbasis Online. Dengan itu, tidak akan ada intervensi ataupun tanggapan publik soal “titipan-titipan”.
“Dengan sistem CAT, setelah mengisi jawaban dan peserta tes mengklik, maka akan diketahui lulus atau tidak. Dengan itu maka KPU maupun Timsel tidak punya kewenangan lagi menetapkan KPU Kabupaten/Kota, semuanya akan ditentukan langsung dari KPU pusat. Menurut saya ini ini juga perlu, agar tidak ada yang bisa otak atik hasil kelulusan,” ungkap Akademisi Unpatti itu.
“formulir kelengkapan persyaratan administrasi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku atau dapat di Unduh di Website : www.kpu-malukuprov.go.id selanjutnya dapat menghubungi kami melalui website timsel2calon anggota@gmail.com untuk mendaftar, atau mengantar berkasnya langsung ke sekretariat kami di Amans Hotel,” jelas Palinussa (CL-03)
Tidak ada komentar