Pemprov Maluku Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI
Ambon, Cahayalensa.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku tahun anggaran 2020.
Penerimaan
opini WTP ini, merupakan yang kedua kalinya bagi Pemprov Maluku, setelah LKPD
tahun 2019 mendapat opini WTP dari BPK.
Opini WTP
tersebut disampaikan Auditorat Keuangan Negara VI Dori Santoso, saat mengikuti
rapat paripurna DPRD Maluku yang dipimpin ketua Lucky Wattimury secara virtual,
dalam rangka penyerahan hasil pemeriksaan atas LKPD provinsi Maluku tahun
anggaran 2020.
Selain
Santoso, rapat yang dipusatkan di Kantor DPRD Maluku, Rabu (2/6/2021) tersebut,
juga diikuti secara virtual oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur
Barnabas Nathaniel Orno, Sekretaris Daerah Kasrul Selang dan pimpinan OPD
terkait dari kediaman.
Gubernur
dalam sambutannya mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 17 tahun 2003, tentang
keuangan negara dan UU Nomor 23 tahun 2014 beserta perubahannya, Pemprov Maluku
telah memenuhi kewajibannya, menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah
tahun anggaran 2020 kepada BPK perwakilan Maluku, untuk dilakukan audit.
"Kita
ketahui bersama bahwa, diberlakukan pembatasan interaksi dalam pelaksanaan
audit terhadap laporan keuangan tahun ini, tidak mengurangi sikap integritas
dan independensi dari para auditor, hingga dapat melewati semua keterbatasan
itu," katanya.
Pada
kesempatan ini, Kepala daerah menyampaikan apresiasi atas opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari BOK RI, atas laporan keuangan pemerintah provinsi
Maluku tahun anggaran 2020. Dengan capaian opini WTP secara berturut-turut ini,
maka tentunya mempunyai dua makna.
Pertama,
menjadi tantangan pemerintah untuk tetap mempertahankan bahkan meningkatkan
lagi penyajian laporan keuangan maupun tata kelolanya. Kedua, menjadi motivasi
agar pemerintah bekerja lebih semangat dalam proses pembangunan.
"Selanjutnya
kami memohon maaf, jika selama proses audit, mulai dari entry meeting maupun
exit meeting hingga penyerahan hasil audit, terdapat hal-hal yang mungkin kurang
berkenan di hati bapak dan ibu serta saudara sekalian," ujar Gubernur.
Mengatasnamakan
pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Maluku, Gubernur menyampaikan terima
kasih kepada Auditorat Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santoso yang ditengah
kepadatan tugasnya, masih bisa menyempatkan diri menghadiri virtual meeting
rapat paripurna.
Gubernur
lalu mengucapkan terima kasih kepada DPRD Maluku, yang selalu melakukan
pengawasan selama pelaksanaan APBD Maluku tahun anggaran 2020.
Juga kepada
Perwakilan BPK RI Maluku, yang penuh semangat dan kerja keras menyelesaikan
seluruh proses audit ini dengan baik.
Ucapan
terima kasih juga disampaikan kepada seluruh pimpinan OPD lingkup provinsi
Maluku, yang telah melaksanakan APBD tahun anggaran 2020, dengan penuh rasa tanggungjawab.
"Kami
sangat bangga, dan menyambutnya sebagai prestasi bersama, untuk Maluku yang terkelola
secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat
atas gugusan kepulauan," pungkasnya.
Sementara
itu, Auditorat Keuangan Negara VI Dori Santoso menjelaskan, sesuai UU Nomor 15
Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah memeriksa Laporan Keuangan
Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2020.
Hal ini
dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat,
sehingga diharapkan pemerintah tidak hanya akan mengejar opini WTP terkait
penyajian laporan keuangan, tetapi juga akan terdorong untuk mengelola sumber
daya yang ada semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.
"Pemeriksaan
terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang
kewajaran penyajian laporan keuangan. Dengan demikian, opini yang diberikan
oleh pemeriksa merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran”
laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui
ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari," jelasnya.
Atas dasar
itu, tegas Dori, BPK menyimpulkan bahwa kelemahan sistem pengendalian intern
dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut, tidak
berpengaruh secara signifikan dan tidak mempengaruhi secara material terhadap
kewajaran penyajian LKPD Tahun 2020.
"Dengan
demikian BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas LKPD Provinsi
Maluku Tahun 2020," tutup Dori.
Tidak ada komentar