Breaking News

Pedagang Tolak Kehadiran BPT di Pasar Mardika

AMBON, Cahayalensa.com -Ratusan penghuni Rumah Toko (Ruko) Pasar Mardika, Kota Ambon, berdemonatsrais di kawasan Pasar Mardika, Kecamatan Sirmau, Kota Ambon. Aksi damai tersebut merupakan bentuk akumulasi protes terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Demonstrasi yang berlangsung sekira pukul 9.00 Wit itu dimulai dari Kawasan Pasar Mardika, dan berakhir di depan Pelabuhan Salamet Riyadi, di kawal ketat oleh aparat kepolisian. Aksi yang berlangsung beberapa jam tersebut sempat memicu kemacetan.

Pedagang, Benny Adam salah satu peserta aksi mengatakan, ada sebanyak 260 pemilik ruko yang akan digusur secara paksa oleh pemerintah provinsi, dengan  tidak membayar retribusi kepada Pemrov.

"Alasannya, karena kita tidak membayar retribusi kepada pemerintah provinsi, tetapi nyata-nyatanya retribusi kami mau bayar tapi harus sesuai dengan nominal yang dikeluarkan oleh Pemda," jelas Adam.

Sebab yang dikeluarkan bukan melalui harga yang ditetapkan oleh Bumi Perkasa Timur (BPT). Karena BPT menerapkan target setahun 100 juta. 

"Sementara dari Pemerintah Provinsi sebanyak senilai RP. 22 juta setahun. Jadi kami melakukan aksi penolakan ini, sebab  kami semua tidak mau menerima kehadiran BPT di sini", ujarnya

Dijelaskan Adam, aksi hari ini, merupakan aksi spontanitas  dari masyarakat penghuni ruko Mardika. Kami tuntut agar supaya diselesaikan secara baik-baik, jangan ada paksaan seperti ini, sebab kami diancam dengan cara menutupi atau mengosongkan Ruko dan bangunan kami.

"Perhatian untuk semua bagi siapapun mereka yang akan memimpin besok-besok, tolong perhatikan kami, kami bukan orang ilegal, kami bukan penduduk ilegal, kami pembayar pajak terbesar di Kota Ambon. Jadi tolong sampaikan oleh Pak Walikoto tentang semua ini", tandasnya

Diketahui, Pemerinta Provinsi (Pemprov) Maluku melalui surat Gubernur nomor : 000.2.3.2/32II tanggal 28 Desember 2023 perihal pemberitahuan pengosongan Ruko, telah menyuruh para penghuni ruko mengosongkan tempat yang mereka tempati. Hal tersebut juga didasari Surat Perintah Tugas Gubernur Maluku Nomor : 000.2.3.2-I083 tanggal 28 Desember 2023 kepada Kepala Satuan Pamong Praja (Kasat-Pol PP) Provinsi Maluku. (CL-03)

Tidak ada komentar