Breaking News

Tak Pahami Substansi Masalah, Bukti PH Fat Panik, Soplanit : Kami Hormati Dan Hargai Putusan Pengadilan

Ambon, CahayaLensa. com - Dua penasehat hukum (PH)Tan Kho Hang Hoat alias Fat terlapor dalam kasus dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, John Andrew Tuhumena, SH, dan Noke Philips Pattiradjawane, SH. Dinilai tidak memahami substansi persoalan yang dihadapi kliennya. 

"Imbasnya mereka memberikan pernyataan yang jauh dari konteks persoalan. Ini menunjukan kepanikan kedua pengacara tersebut, sehingga tidak mampu memahami substansi persoalan dalam kasus kliennya, " Demikian diungkapkan ahli waris Izak Baltazar Soplanit, Nimrot Soplanit kepada media ini Jumat (12/4/2024) di Ambon. 

Dijelaskan Soplanit, pihaknya sejauh ini tidak mempersoalkan tentang pelepasan hak dan ganti rugi. Akan tetapi yang menjadi pokok laporan pihaknya di Polda Maluku yakni dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. 

"Ini adalah dua hal yang berbeda, semestinya sebagai kuasa hukum Fat, keduanya mesti bisa membedakan dan memahami hal tersebut. Ada baiknya kedua pengacara ini mengecek kembali laporan kami di Polda Maluku agar mereka lebih paham, " Tutur Soplanit. 

Menyinggung mengenai pernyataan Tuhumena dan Pattiradjawane yang seakan melempar bola. Panas dan menyalahkan notaris Nikolas Pattiwael, dengan menyatakan bahwa akta tersebut adalah produk notaris sehingga kliennya tidak dapat di salahkan. 

Soplanit mengatakan, memang benar bahwa akta notaris merupakan produk dari seorang notaris sesuai dengan amanat undang undang. 

"Negara ini memberikan legitimasi secara hukum kepada seorang notaris guna membuat atau menerbitkan suatu akta. Akan tetapi kita juga mesti pahami bahwa akta notaris itu tidak lahir atau ada dengan sendirinya atas kehendak atau kemauan notaris, " Paparnya. 

Suatu akta notaris yang dibuat lanjut Soplanit, atas permintaan suatu pihak atau beberapa pihak yang tertera dalam akta notaris tersebut. Dan pihak pihak yang terikat dalam akta notaris tersebut wajib hadir dan identitas mereka wajib dicantumkan dalam akta serta wajib menandatangani akta tersebut. 

Sebagai seorang pebisnis lanjut Soplanit, tentunya Fat tahu betul prosedur pembuatan suatu akta notaris. Dan dalam hal ini untuk akta notaris nomor 9 tanggal 8 Mei 2014 tentang pelepasan hak dan ganti rugi diduga kuat bahwa Fatlah yang meminta agar Nikolas Pattiwael dalam kapasitasnya selaku notaris untuk membuat akta tersebut. 

"Lantaran akta tersebut secara nyata dan jelas digunakan oleh Fat dalam langkah hukumnya. Jadi jelas sudah siapa yang punya kepentingan utama dengan akta tersebut, " Tegasnya. 

Namun nyatanya sesuai alat bukti berupa minuta akta tersebut yang didapat pihaknya dari Michael Molle selaku penyidik dalam kasus tersebut lanjut Soplanit. Jelas dan nyata terlihat bahwa tidak ada identitas pihak kedua didalam minuta akta itu. 

"Padahal dari minuta itulah baru dibuat atau lahirlah salinan akta. Sangat tidak masuk akal dan janggal sekali bahwa dalam minuta tidak ada identitas pihak kedua namun dalam salinannya ada. Dan juga identitas ibu saya yakini pekerjaan ibu saya juga salah. Padahal sejatinya untuk membuat suatu akta maka pihak pihak yang berkepentingan wajib menyerahkan KTP asli mereka, " Tuturnya. 

keluarga soplanit yang merupakan ahli waris dari Izack baltazar soplanit ujar Nimrot Soplanit, sangat menghargai Putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Bahkan pihaknya sangat menjunjung tinggi setiap proses Hukum yang berlaku atas perkara kami, 

tetapi Kita juga harus ingat bahwa segalah prosedur hukum dalam tahapannya Tak akan berjalan sendiri Tanpa Ada pengawalan terhadap proses Tersebut oleh semua pihak Terkait. Dan ini dilakukan agar tidak terjadi Kontradiksi dan Tafsiran Yang salah terhadap penerapan hukum itu sendiri.

Disadari sungguh, bahwa perkara ini sekarang telah menjadi konsumsi publik bahkan Dari Fakta Hukum dan prosedur, publik bisa menilai mana yang seharusnya mendapatkan keadilan, sehingga Tak gentar bagi pihaknya untuk selalu memaparkan setiap tingkatan proses Hukum yang terjadi Terhadap perkara untuk menjadi konsumsi publik. Karena bagi dirinya jalan dan tidaknya suatu proses hukum tidak terlepas juga dari perhatian Publik.

Kemudian, dirinya juga merasa turut prihatin terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh kuasa hukum Tan Kho Hang Hoat alias Fat, yang dimana merupakan orang yang kami Duga Sebagai Mafia Tanah lewat kuasa Hukumnya Jhon Tuhumenq dan Nocke Pattiradjawane pada media Menanggapi konfrensi Pers yang beberapa hari lalu dirinya dan rekan rekan pengacara lakukan. 

"Dalam berita tertanggal 12/02/2024 kuasa Hukum dari Fat menyampaikan Suatu pemahaman yang keliru dan Naif, bahkan tidak mengerti dan memahami soal subtansi perkara yang dikonfrensi Perskan oleh kami. Subtansi perkara yang di bahas adalah soal menempatkan keterangan palsu di dalam Akta Otentik, "kunci Soplanit.

Tidak ada komentar