Breaking News

Pemprov Maluku Tertibkan Pedagang Bahu Jalan di Kawasan Pasar Mardika Ambon

Ambon, CahayaLensa.com - Pemerintah Provinsi Maluku menertibkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, pada Sabtu (12/10). Penertiban ini melibatkan pegawai Dinas Perdagangan Provinsi Maluku dengan dukungan aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Kepolisian, yang membersihkan area tersebut dari lapak-lapak pedagang.

Para pedagang di sepanjang bahu jalan Pantai Mardika diarahkan untuk pindah ke gedung baru Pasar Mardika. Meskipun ada beberapa pedagang yang enggan berpindah, penertiban berjalan lancar setelah para pedagang mengikuti arahan petugas.

Plt Kabid PDN Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Rovry Wattimury, menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut. Pemprov Maluku akan terus melakukan pengawasan agar para pedagang tidak kembali menggunakan bahu jalan untuk berjualan.

Rovry, yang juga Ketua Tim Teknis Pengelola Gedung Baru Pasar Mardika, menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada pedagang yang tetap membandel. Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari peringatan sebelumnya kepada para pedagang, dan Pemprov Maluku berkomitmen untuk menegakkan peraturan demi kenyamanan bersama di area Pasar Mardika. (**)

Tidak ada komentar