Ditetapkan Tersangka, Raja Hatalai Diberhentikan Sementara dari Jabatan
Ambon, CahayaLensa.Com – Pemerintah Kota Ambon resmi memberhentikan sementara Richard Hendry Loppies dari jabatannya sebagai Raja Negeri Hatalai, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Akibatnya, saat ini terjadi kekosongan jabatan di struktur pemerintahan negeri tersebut.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (TataPem) Kota Ambon, Alfian Lewenussa, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan terhadap Loppies.
“Karena sudah ditahan, maka kami telah berkoordinasi dengan pimpinan dalam hal ini Bapak Wali Kota dan Sekretaris Kota dan memutuskan untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan,” ujar Lewenussa kepada media ini, Jumat (24/1/2025) sore.
Ia menegaskan, apabila hasil pengadilan menyatakan Richard Hendry Loppies tidak bersalah, maka Pemerintah Kota Ambon akan memulihkan kembali nama baiknya serta mengembalikan jabatan sebagai Raja Hatalai.
“Kalau putusan pengadilan membebaskan beliau, maka status pemberhentian sementara akan dicabut dan jabatan akan dikembalikan,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Ambon tengah memproses pengangkatan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Pemerintahan Negeri Hatalai yang akan menjabat selama satu tahun guna menjalankan roda pemerintahan dan memfasilitasi proses menuju pelantikan raja definitif.
“Untuk nama penjabat sementara masih dalam proses. Jika sudah ada, akan segera kami informasikan kepada publik,” tutup Lewenussa.
Pemerintah menegaskan akan tunduk pada setiap keputusan hukum dan menjamin proses administrasi pemerintahan tetap berjalan secara tertib di Negeri Hatalai.
Tidak ada komentar