Breaking News

DPRD Maluku Desak Evaluasi SE Kemenperin atas Penurunan PAD Sektor Perikanan

 




Masohi, CahayaLensa.com - 
Pemerintah Pusat diminta menunjukkan itikad baik kepada Provinsi Maluku terkait penurunan signifikan serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kelautan dan perikanan. Sejak 2023, PAD dari sektor perikanan di Maluku mengalami penurunan tajam yang diakibatkan oleh serangkaian kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kebijakan-kebijakan tersebut—termasuk SE yang mengatur alih muatan hasil tangkapan ikan, relaksasi kebijakan masa transisi pelaksanaan penangkapan ikan terukur, dan transisi kebijakan penangkapan ikan—dinilai merugikan Maluku dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi.

Anggota DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menyatakan kepada media di Masohi pada Jumat (31/10) bahwa setidaknya tiga Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan yang dikeluarkan selama dua tahun terakhir (2023 dan 2024) telah mengalihkan hasil tangkapan ikan dari pelabuhan perikanan di Maluku ke pelabuhan luar provinsi. Hal ini mengurangi kontribusi PAD bagi Provinsi Maluku, yang dikenal sebagai provinsi seribu pulau.

Surat Edaran yang dimaksud antara lain:

  • SE Nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023
  • SE Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 (29 November 2023)
  • SE Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 (2 Desember 2024)

Menurut ketentuan dalam Pasal 91 Permen KP No 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 11 Tahun 2023, kapal penangkap ikan yang beroperasi di Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan yang telah ditentukan dalam zona tersebut. Namun, kebijakan tersebut justru menyebabkan hasil tangkapan di Wilayah Perikanan Pesisir (WPP) 718 zona 3, yang seharusnya didaratkan di Maluku dan Papua, tercatat di pelabuhan luar provinsi seperti Benoa (Bali), Mayangan (Jawa Timur), Bajo Mulio (Jawa Tengah), Muara Angke dan Nizam Zachman (Jakarta).

Wajo merinci, pada tahun 2023 nilai produksi dan PNBP yang tercatat di Maluku dan Papua untuk hasil tangkapan di WPP 718 zona 3 sebesar Rp26 miliar, yang turun menjadi Rp25 miliar pada 2024. Sementara itu, hasil tangkapan yang didaratkan di luar Maluku dan Papua tercatat jauh lebih tinggi, yakni Rp143 miliar pada 2023 dan melonjak menjadi Rp215 miliar pada 2024. Dengan demikian, ratusan miliar pendapatan yang seharusnya mengalir ke Maluku dan Papua justru keluar akibat kebijakan tersebut.

Untuk itu, Wajo meminta agar kebijakan alih muatan hasil tangkapan memastikan bahwa nilai produksi dan PNBP tercatat serta ditarik di pelabuhan-pelabuhan perikanan dalam wilayah Provinsi Maluku. Langkah ini penting agar daerah penghasil dapat merasakan manfaat yang seimbang dari sumber daya alam yang mereka kelola.

Wajo berharap ke depan kebijakan tersebut dapat dievaluasi agar Maluku dan Papua sebagai daerah penghasil mendapat pengakuan yang lebih adil dan seimbang.

Tidak ada komentar