Breaking News

DPRD Ambon Soroti Pemkot Usai PKL Amplas Didesak Pindah Tanpa Tempat Relokasi Layak

Ambon, CahayaLensa.com – Komisi II DPRD Kota Ambon menerima aspirasi dari para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sisi Terminal Amplas, Rabu (25/6). 

Para pedagang mengeluhkan desakan Pemerintah Kota Ambon yang meminta mereka segera mengosongkan lokasi tersebut tanpa penyediaan tempat relokasi yang layak.

Anggota Komisi II, Dessy Halauw, menjelaskan bahwa desakan kepada para pedagang muncul setelah pertemuan yang digelar Pemerintah Kota bersama sejumlah lurah. Dalam pertemuan itu, para PKL diminta angkat kaki paling lambat awal Agustus mendatang, seiring rencana pembangunan Mal Pelayanan Publik dan pembersihan lahan parkir di kawasan tersebut.

Padahal, lanjut Halauw, Komisi II sebelumnya telah menindaklanjuti persoalan ini sejak 9 atau 10 Juni lalu. Pihaknya bahkan sudah memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indak) serta PT Modern Multiguna untuk mencari solusi terbaik bagi para PKL. Dari pertemuan tersebut, DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi pada 11 Juni yang berisi tiga poin penting.

Pertama, pembongkaran lapak PKL diminta ditunda hingga akhir 2025. Kedua, Pemkot Ambon diminta segera menyediakan lokasi relokasi yang layak dan representatif. Ketiga, pasar tujuan relokasi, yakni Pasar Gotong Royong, harus segera diperbaiki dan direhabilitasi.

"Rekomendasi ini bukan berarti PKL harus tetap berjualan di sana sampai Desember. Kalau Pasar Gotong Royong sudah siap minggu ini, mereka pun siap pindah hari ini juga," tegas Halauw.

Sayangnya, tiga hari lalu, Pemkot kembali memanggil para PKL tanpa melibatkan Komisi II. 

Pertemuan yang digelar pada Senin (23/6) itu membuat DPRD kecewa, terlebih dengan pernyataan Sekretaris Kota yang dinilai tidak etis.

"Pak Sekot menyatakan bahwa Pemkot tidak punya hubungan dengan rekomendasi DPRD. Itu sangat tidak pantas diucapkan di hadapan para pedagang, apalagi relasi antara Pemkot dan DPRD jelas diatur dalam sistem pemerintahan," ujar Halauw.

Menurutnya, pernyataan tersebut terekam oleh beberapa pedagang yang hadir, dan ada 39 orang saksi dari kalangan PKL yang membenarkan kejadian itu.

Komisi II akan menggelar rapat internal untuk membahas langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan resmi terhadap Pemkot Ambon. 

DPRD juga mendesak agar Pemkot segera bertanggung jawab, mengingat selama ini tetap menarik retribusi dari para PKL yang berjualan di kawasan tersebut.

Halauw menegaskan, pihaknya bukan menolak relokasi, tetapi menginginkan proses yang manusiawi dan sesuai dengan kondisi di lapangan. 

"Kalau tempat relokasi belum siap, jangan paksa mereka pindah. Kami berdiri bersama para pedagang untuk keadilan dan kelayakan hidup mereka," pungkasnya.

Tidak ada komentar