Komisi II DPRD Ambon Akan Panggil Kadis Pendidikan Terkait Proyek Bermasalah di SMP Negeri 9 Lateri
Ambon, CahayaLensa.com – Komisi II DPRD Kota Ambon berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon guna memberikan klarifikasi terkait proyek renovasi gedung SMP Negeri 9 Lateri yang menelan anggaran sebesar Rp 4,3 miliar lebih dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jonathan Polanda, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut yang perlu diklarifikasi secara langsung oleh pihak dinas.
“Pernyataan Kadis yang mengatakan bahwa pekerjaan telah sesuai perencanaan masih terlalu mengambang. Karena itu, pekan ini kami agendakan untuk memanggil Kadis guna mendengar penjelasan teknis secara menyeluruh,” ujar Polanda kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (22/7/2025).
Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa Komisi II tidak ingin mengambil kesimpulan prematur soal dugaan pelanggaran, tanpa data dan penjelasan lengkap dari dinas.
Sebelumnya, usai rapat dengar pendapat dengan Komite SMP Negeri 9 Lateri serta merespons laporan masyarakat terkait renovasi SD Negeri 3 Tomalima Passo yang juga bermasalah, Komisi II langsung melakukan kunjungan lapangan (on the spot) ke dua sekolah tersebut pada Rabu (16/7).
Kunjungan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Jonathan Polanda bersama Wakil Ketua Dessy Hallauw dan anggota Christianto Laturiuw.
Dari hasil kunjungan ke SMP Negeri 9 Lateri, Komisi II menemukan sejumlah fakta yang bertentangan dengan laporan pelaksanaan proyek. Berdasarkan data dari Komite Sekolah, tercatat ada 17 ruang atau fasilitas yang tidak dibangun kembali setelah renovasi.
Beberapa di antaranya yaitu ruang kelas yang berkurang dari 21 menjadi 20, laboratorium TIK dari 2 menjadi 1, dan toilet siswa dari 8 unit kini hanya tersisa 2.
Bahkan, sejumlah ruangan penting seperti ruang kepala sekolah, ruang BK, ruang UKS, ruang OSIS, ruang kesiswaan, ruang persiapan, dua toilet guru, hingga saluran drainase ikut hilang pasca rehabilitasi.
Dengan kondisi ini, Komisi II menilai perlu ada transparansi penuh dari Dinas Pendidikan agar publik mendapatkan kejelasan, serta memastikan penggunaan dana negara tepat sasaran.
Tidak ada komentar