Pemkot Ambon Pastikan Korban Kebakaran Hunut Durian Patah dan Batumerah Mendapat Penanganan
Ambon, CahayaLensa.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan penanganan bagi korban kebakaran di Hunut Durian Patah yang terjadi akibat konflik dua hari lalu.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk menjamin hak-hak korban, baik mereka yang mengalami luka maupun yang rumahnya hangus terbakar, Kamis (21/8/2025).
“Untuk korban kebakaran, kami sudah menjamin bahwa rumah-rumah yang dibakar akan diperbaiki oleh Pemerintah Kota Ambon. Mekanismenya nanti akan kami sinergikan bersama provinsi dan Kabupaten Maluku Tengah,” jelasnya.
Selain memastikan pemulihan rumah, Pemkot juga menanggung penuh biaya pengobatan korban luka.
“Itu menjadi tanggung jawab kami,” tambahnya.
Terkait para pelaku, Wattimena menegaskan perlunya penegakan hukum agar menimbulkan efek jera.
“Pelaku penikaman sudah diamankan Polresta Pulau Ambon. Kami minta agar semua pelaku, termasuk pembakaran, diproses sesuai hukum demi keadilan dan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan harmoni sosial. Karena itu, dirinya sudah meminta koordinasi dengan empat kepala desa/negeri, yakni Hitu, Hitu Meseng, Waiheru, dan Hunut Durian Patah untuk duduk bersama dalam komitmen perdamaian.
“Sebagian pengungsi masih trauma. Karena itu aparat keamanan harus menjamin keamanan agar masyarakat bisa kembali dengan tenang. Korban kebakaran akan tetap kami jamin di tempat pengungsian sampai rumah mereka siap ditempati. Begitu juga biaya pengobatan korban luka akan kami tanggung sampai mereka sembuh,” tandasnya.
Selain Hunut, kebakaran juga terjadi di Batumerah. Wattimena menyebut, ada tujuh rumah dan 35 jiwa terdampak.
“Kami sudah identifikasi dan langsung tangani sesuai mekanisme. Bahkan kami bantu pakaian seragam sekolah bagi anak-anak. DPRD Kota juga ikut memberi dukungan. Itu bentuk kepedulian kita bersama,” ujarnya.
Untuk penanganan darurat, Pemkot Ambon menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari. “Hari ini saya tanda tangani SK-nya. Setelah itu, biaya stimulan pembangunan rumah akan kami berikan,” tutup Wattimena.
Tidak ada komentar