Wali Kota Ambon Ultimatum Pembuang Sampah : Kena Denda Rp1 Juta atau Angkut 50 Kg Sampah
Ambon, CahayaLensa.com – Bayangkan wajah Anda terpampang di layar CCTV pinggir jalan dengan tulisan besar: “Jangan Buang Sampah Sembarangan!”
Tampaknya, itulah langkah tegas yang tengah disiapkan Pemerintah Kota Ambon jika warga masih abai terhadap kebersihan kota.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dengan nada tegas namun penuh keprihatinan, mengingatkan bahwa era membuang sampah seenaknya akan segera berakhir.
Ia menegaskan, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan bakal dikenakan denda Rp1 juta atau harus mengangkut 50 kilogram sampah sebagai bentuk sanksi sosial.
“Saat ini kita masih dalam tahap pembinaan dan edukasi. Tapi kalau masyarakat tetap tidak peduli, kami tidak akan ragu menegakkan aturan,” ujar Wattimena, Rabu (22/10/2025).
Langkah ini, katanya, bukan untuk menakuti, tapi untuk menggugah kesadaran. “Ambon ini rumah kita bersama. Kalau kita sendiri yang mengotori, siapa lagi yang mau membersihkan?” tambahnya.
Pemerintah Kota Ambon kini sedang memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan memperkuat armada kebersihan. Namun, kerja besar itu tidak akan berarti tanpa partisipasi warga.
Wattimena menegaskan, setelah masa sosialisasi selesai, Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum akan ditegakkan sepenuhnya.
Di beberapa titik strategis kota, kamera CCTV akan dipasang untuk mengawasi perilaku warga. “Bukan untuk mempermalukan, tapi memberi efek jera,” katanya.
Bagi sebagian warga, ancaman ini mungkin terdengar ekstrem. Namun, di balik ketegasan itu tersimpan harapan sederhana: menjadikan Ambon lebih bersih, lebih tertib, dan lebih layak huni.
“Kalau bukan kita yang jaga Ambon, siapa lagi?” tutup Wali Kota dengan nada serius.



Tidak ada komentar