Breaking News

Watubun: Semangat Reformasi Mulai Terkikis, Otonomi Daerah Harus Dikembalikan

Ambon, CahayaLensa.com – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa peringatan 30 tahun Peristiwa Kudatuli bukan sekadar mengenang sejarah kelam demokrasi Indonesia, tetapi menjadi momentum refleksi untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa agar tetap menjaga semangat reformasi, demokrasi, dan otonomi daerah.

Hal itu disampaikan Watubun kepada wartawan usai kegiatan Refleksi 30 Tahun Peristiwa Kudatuli yang digelar di Pattimura Park, Ambon, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, kegiatan tersebut mempertemukan seluruh struktur PDI Perjuangan di Maluku bersama para pejuang dan tokoh yang terlibat dalam Peristiwa 27 Juli 1996, baik di Jakarta maupun di Maluku, khususnya Kota Ambon yang turut mengalami gejolak pada masa itu.

"Ini merupakan proses refleksi terhadap situasi kebatinan yang pernah kami alami. Peristiwa Kudatuli adalah peristiwa kelam karena terjadi pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi. Namun, ini bukan untuk dijadikan ajang balas dendam, melainkan menjadi pengingat agar demokrasi tetap dijaga," ujar Watubun.

Ia menegaskan, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, negara harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Watubun menilai, setelah hampir tiga dekade reformasi, sejumlah kebijakan pemerintah pusat mulai menjauh dari semangat reformasi, terutama dalam pelaksanaan otonomi daerah.

"Kalau kita melihat situasi sekarang, banyak kebijakan pemerintah pusat yang mulai mengesampingkan semangat otonomi daerah. Nilai-nilai demokrasi yang dulu diperjuangkan perlahan-lahan mulai ditarik kembali ke pusat," katanya.

Ia mencontohkan kebijakan anggaran yang dinilai semakin membatasi ruang pemerintah daerah untuk berinovasi dalam pembangunan. Salah satu yang disorot adalah pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sektor perikanan.

"Apakah adil ketika sekitar 6,2 juta ton hasil perikanan dari laut Maluku diambil pemerintah pusat, tetapi daerah tidak memperoleh Dana Bagi Hasil yang sepadan? Ini menjadi ketimpangan yang harus dievaluasi," tegasnya.

Selain itu, Watubun juga mengkritisi sejumlah kebijakan nasional yang menurutnya mengurangi kewenangan daerah, termasuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, program tersebut memiliki tujuan yang baik, namun implementasinya perlu dievaluasi agar lebih melibatkan pemerintah daerah, sekolah, dan para guru.

"Programnya bagus, tetapi implementasinya perlu dievaluasi. Mestinya sekolah dan guru diberi ruang untuk mengelola secara langsung. Ketika program terganggu karena persoalan di tingkat pusat, dampaknya justru dirasakan pelaku usaha yang selama ini menjadi penyedia," ujarnya.

Di sisi lain, Watubun menyoroti belum optimalnya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, negara telah mengakui keberadaan masyarakat adat, namun hingga kini belum memiliki instrumen yang kuat untuk melindungi hak dan martabat mereka, khususnya di Maluku.

Ia juga mendorong pemerintah memberikan ruang yang lebih luas bagi generasi muda untuk mengekspresikan kreativitas melalui seni, budaya, dan pelestarian kearifan lokal.

"Kita harus memberi ruang kepada anak-anak muda untuk berkarya, menampilkan seni budaya, serta menjaga keberagaman budaya yang menjadi kekayaan bangsa," katanya.

Watubun mengajak generasi muda Maluku mempersiapkan diri menghadapi peluang investasi besar, seperti pengembangan Blok Abadi Masela dan berbagai proyek strategis lainnya. Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kunci agar masyarakat lokal dapat menikmati manfaat pembangunan.

Namun demikian, ia menilai kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah saat ini justru mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur, meningkatkan pelatihan tenaga kerja, dan membuka lapangan pekerjaan.

"Atas nama efisiensi, ruang gerak pemerintah daerah menjadi semakin terbatas. Padahal daerah membutuhkan keleluasaan untuk mengatasi persoalan masyarakat dan menyiapkan generasi muda menghadapi peluang kerja," katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Watubun menegaskan bahwa semangat reformasi harus terus dijaga melalui penghormatan terhadap demokrasi, kebebasan berpendapat, penguatan otonomi daerah, serta keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Kami akan terus berjuang mengembalikan hakikat reformasi. Otonomi daerah harus diperkuat, kebebasan berpendapat tidak boleh dikekang, dan negara harus hadir membuka ruang kerja serta meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, khususnya di Maluku," pungkasnya.

Tidak ada komentar