Breaking News

OJK Maluku Umumkan DES Periode I-2026, Tercatat 622 Efek Syariah


AMBON, CahayaLensa.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Maluku mengumumkan penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) Periode I Tahun 2026 yang memuat sebanyak 622 efek syariah.

DES Periode I-2026 tersebut telah resmi diterbitkan dan berlaku efektif sejak 1 Juni 2026. Informasi itu disampaikan OJK Maluku melalui akun Instagram resmi @ojk_maluku, pada 7 Agustus 2026.

Penerbitan DES menjadi salah satu acuan penting bagi masyarakat, investor, maupun pelaku pasar modal dalam mengidentifikasi instrumen investasi yang memenuhi prinsip dan kriteria syariah di pasar modal Indonesia.

Diterbitkan Dua Kali Setahun

OJK menetapkan penerbitan Daftar Efek Syariah secara berkala sebanyak dua kali dalam satu tahun.

Penerbitan pada akhir Mei berlaku efektif mulai 1 Juni, sedangkan penerbitan pada akhir November akan berlaku efektif mulai 1 Desember.

Penerbitan secara periodik tersebut bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat serta pelaku industri pasar modal dalam memperoleh informasi terbaru mengenai efek yang memenuhi kriteria sebagai Efek Syariah.

Dengan adanya daftar tersebut, investor dapat menjadikan DES sebagai salah satu referensi dalam menentukan pilihan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dapat Diterbitkan Secara Insidentil

Selain diterbitkan secara berkala, OJK juga dapat menerbitkan Daftar Efek Syariah secara insidentil atau di luar jadwal penerbitan rutin.

Penerbitan insidentil dapat dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek Syariah.

Selain itu, pembaruan juga dapat dilakukan apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari Emiten maupun Perusahaan Publik yang menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria sebagai Efek Syariah.

Dengan pembaruan DES tersebut, masyarakat dan investor diharapkan dapat memperoleh informasi yang akurat dan terkini dalam menentukan instrumen investasi sesuai prinsip syariah.

DES terbaru juga dapat menjadi acuan utama bagi investor dalam memilih produk investasi di pasar modal Indonesia yang memenuhi ketentuan dan prinsip syariah.

Tidak ada komentar