Breaking News

OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026, Perkuat Pelaporan Transaksi Industri Pindar


Ambon, CahayaLensa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya OJK memperkuat pengaturan industri Pindar melalui sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi.

Dalam siaran pers OJK tertanggal 5 Agustus 2026, pengaturan ini bertujuan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.

Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 juga menjadi langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital agar proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko.

Melalui aturan tersebut, setiap penyelenggara Pindar diwajibkan menyampaikan Data Transaksi Pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK.

Dalam perkembangan sistem pelaporan yang dikelola OJK menjadi dua arah, penyelenggara Pindar juga diwajibkan menyampaikan data transaksi kepada Asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan atau Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mekanisme pelaporan, POJK ini juga mengatur permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK.

Namun, penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan itu dimaksudkan untuk menjaga prinsip kehati-hatian sekaligus memberikan perlindungan terhadap data pengguna.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, setiap penyelenggara Pindar diwajibkan menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan.

Selain itu, penyelenggara juga wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi dan penggunaan Informasi Penerima Dana, melakukan audit internal secara berkala terhadap pelaksanaan Sistem Pelaporan, serta menerapkan pengendalian internal termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.

OJK juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan data pengguna. Dalam POJK tersebut, penyelenggara maupun Asosiasi Pindar dilarang memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara juga tetap bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai dengan tujuan yang diperkenankan dalam regulasi.

Untuk memastikan kepatuhan, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban terkait pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2026.

Penerapan sanksi tersebut diharapkan dapat mendorong disiplin pelaku industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem Pindar di Indonesia.

Ke depan, penguatan sistem pelaporan transaksi pendanaan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Tidak ada komentar