Breaking News

Komposisi Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bertambah

Komposisi Badan Pembentukan Peraturan Daerah di DPRD Maluku sebagai peralihan nama atas Badan Legislasi akibat munculnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu mengalami penambahan personil.
Ambon,Tribun-Maluku : Komposisi Badan Pembentukan Peraturan Daerah di DPRD Maluku sebagai peralihan nama atas Badan Legislasi akibat munculnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu mengalami penambahan personil.

Bila sebelumnya Badan Legislasi pada periode anggota DPRD 2009-2014 berjumlah 11 orang, namun kini badan yang berganti nama itu justru mengalami  penambahan personil.

"Jika sebelumnya pada Badan Legislasi DPRD periode 2009-2014 berjumlah 11 orang kini berjumlah 13 orang,"ungkap  Wakil Ketua Sementara DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21 10).

Dia menjelaskan, penambahan personil pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah itu tidak berpengaruh pada anggaran yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, lanjutnya hasil penelusuran atas UU No. 23 Tahun 2014 yang dikoreksi secara seksama olehnya itu menjelaskan pada UU No. 17 Tahun 2013 dan UU No, 23 Tahun 2014 ini menegaskan kedudukan DPRD Maluku sebagai pejabat daerah.

Untuk diketahui, setelah ditelusuri Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang berganti nama sebelumnya Baleg memiliki komposisi 13 orang, Badan Anggaran sebanyak 23 Orang dan Badan Kehormatan 5 orang. (TM-06 )

Tidak ada komentar