Breaking News

Dinas Bertanggung Jawab atas Pengelolaan Jukir, UPTD Menangani Teknis di Lapangan


Ambon, CahayaLensa.com — Dalam pelaksanaan pengelolaan parkir, tanggung jawab utama berada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, sementara pelaksanaan teknis di lapangan akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) beserta bidang-bidang teknis yang ada. (23/09/2026)

Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub, Yan Suitella saat menjelaskan pembagian tugas, kewenangan, dan tanggung jawab dalam pengelolaan juru parkir (Jukir), termasuk hubungan kerja dengan pihak ketiga.

Menurutnya, berbagai urusan yang berkaitan dengan naskah dinas maupun kerja sama dengan pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab Dinas. Kepala Dinas juga menjadi pihak yang melakukan kontak dan hubungan resmi dengan pihak ketiga, bukan Kepala UPTD.

“Yang bertanggung jawab itu Dinas. Dalam pelaksanaan teknis baru UPTD teknis, ada bidang-bidang teknis. Tetapi terkait naskah dinas dan yang lain, kita yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia menegaskan, posisi Kepala Dinas dalam kerja sama tersebut didasarkan pada tugas, kewenangan, dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut.

“Yang kontak dengan pihak ketiga itu Kepala Dinas. Itu Kepala Dinas, bukan Kepala UPTD, karena berdasarkan tugas, kewenangan dan tanggung jawab,” ujar Suitella.

Sementara itu, terkait jumlah juru parkir yang telah terdaftar, dijelaskan bahwa para jukir nantinya akan terikat dalam kontrak dan menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan parkir bersama pihak ketiga.

Pendataan jukir juga akan dilakukan secara jelas melalui identitas atau ID yang dimiliki masing-masing jukir. Dengan demikian, lokasi serta jukir yang bertanggung jawab pada setiap titik parkir dapat diketahui dan terdata dengan baik.

“Jukir itu kita berkontrak, jadi kita bertanggung jawab dengan jukir. Nanti pihak ketiganya juga begitu. Sehingga di ID card-nya kelihatan siapa yang punya jukir. Kita mengetahui dari nomor atau identitasnya,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sekitar 80 hingga 90 titik parkir yang akan menjadi bagian dari sistem tersebut. Para jukir yang ditempatkan di titik-titik tersebut nantinya akan melakukan penyetoran melalui mekanisme yang telah ditetapkan kepada pihak ketiga.

Dengan adanya pendataan, kontrak kerja, serta identitas jukir yang jelas, pengelolaan parkir diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan memudahkan pengawasan terhadap seluruh titik parkir yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar