Breaking News

OJK Maluku Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan QRIS sebagai Bukti Transaksi dan Akses Pembiayaan


AMBON, CahayaLensa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk memanfaatkan layanan pembayaran digital seperti QRIS sebagai bagian dari pencatatan transaksi usaha.

Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, mengatakan penggunaan transaksi digital tidak hanya memudahkan masyarakat melakukan pembayaran, tetapi juga dapat membantu pelaku usaha membangun rekam jejak transaksi yang lebih jelas. (16/082026)

Menurutnya, data transaksi menjadi penting ketika pelaku UMKM membutuhkan akses pembiayaan dari perbankan.

“QRIS bukan hanya sebagai alat pembayaran. Memang gampang, ada HP, tinggal scan selesai. Tetapi pencatatan transaksi itu penting,” ujar Haramain.

Transaksi Digital Bantu UMKM Bangun Rekam Jejak Usaha

Haramain menjelaskan, selama ini salah satu tantangan yang dihadapi pelaku UMKM ketika mengajukan pembiayaan adalah membuktikan besaran omzet usaha.

Sebagai contoh, seorang pelaku usaha makanan ringan bisa saja mengaku memiliki omzet sekitar Rp500 ribu per hari. Namun, tanpa catatan transaksi yang jelas, pihak bank akan kesulitan melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.

Dengan memanfaatkan pembayaran digital, transaksi usaha dapat tercatat sehingga pelaku UMKM memiliki data yang dapat digunakan untuk menggambarkan aktivitas bisnisnya.

“Kalau misalnya punya usaha snack, ketika membutuhkan pembiayaan, bank akan bertanya berapa omzetnya. Kalau omzet setiap hari Rp500 ribu, apakah bank akan langsung percaya? Dengan adanya pencatatan transaksi, data itu bisa menjadi bukti,” jelasnya.

OJK Dorong Perbankan Perhatikan Potensi UMKM

Haramain mengatakan, OJK juga terus mendorong perbankan agar melihat potensi pembiayaan UMKM berdasarkan data dan aktivitas usaha yang dimiliki pelaku usaha.

Pemanfaatan QRIS dan transaksi digital dapat menjadi salah satu sarana untuk membangun histori keuangan usaha secara lebih terukur.

Hal ini sejalan dengan upaya OJK meningkatkan inklusi keuangan di Maluku, terutama bagi pelaku usaha mikro yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pembiayaan formal.

Jumlah Pengguna dan Transaksi Terus Dipantau

Haramain juga menyampaikan bahwa perkembangan penggunaan layanan keuangan digital di Maluku terus dipantau oleh OJK. Data per Juni menunjukkan jumlah pengguna telah mencapai sekitar 1.200, dan diperkirakan meningkat setelah periode penerimaan siswa baru pada Juli.

Selain jumlah pengguna, saldo dan aktivitas transaksi juga terus mengalami perkembangan. OJK akan melakukan pemutakhiran data untuk melihat perkembangan pada semester berikutnya.

Menurut Haramain, peningkatan penggunaan layanan keuangan digital menunjukkan semakin besarnya kebutuhan masyarakat terhadap transaksi yang praktis, cepat dan tercatat.

QRIS Tak Sekadar Alat Pembayaran

OJK Maluku menekankan bahwa digitalisasi transaksi harus dilihat lebih luas dari sekadar kemudahan pembayaran.

Bagi pelaku UMKM, transaksi digital dapat menjadi bagian dari proses membangun rekam jejak keuangan usaha. Rekam jejak tersebut pada akhirnya dapat membantu pelaku usaha ketika ingin mengakses kredit atau pembiayaan dari lembaga jasa keuangan.

Karena itu, OJK mengajak pelaku UMKM untuk mulai membiasakan diri mencatat seluruh transaksi usaha, baik transaksi tunai maupun digital.

Dengan semakin tertibnya pencatatan keuangan dan meningkatnya penggunaan transaksi digital, pelaku UMKM diharapkan memiliki profil usaha yang lebih jelas sehingga peluang memperoleh pembiayaan dari perbankan maupun lembaga jasa keuangan lainnya semakin terbuka.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK Maluku memperkuat literasi keuangan, inklusi keuangan, digitalisasi UMKM, serta akses pembiayaan bagi pelaku usaha di Maluku.

Tidak ada komentar