Breaking News

OJK Maluku Dorong Subsidi Bunga Kredit UMKM dan Perlindungan Pekerja Informal


AMBON, CahayaLensa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku terus mendorong pemerintah daerah memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program subsidi bunga kredit.

Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, mengatakan pemerintah kabupaten dan kota dapat memberikan subsidi bunga untuk membantu menekan beban pembiayaan yang harus ditanggung pelaku UMKM. (17/08/2026)

Menurutnya, melalui subsidi tersebut, tingkat bunga yang dibayarkan debitur UMKM dapat menjadi lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial pada umumnya.

“Pemerintah kabupaten dan kota memberikan subsidi untuk bunganya, sehingga bunga yang dibayarkan debitur UMKM bisa lebih rendah. Kalau secara normal mungkin bisa di atas 10 persen, dengan adanya subsidi bisa ditekan di bawah 10 persen,” ujar Haramain.

Pemda Maluku Tengah Dorong Pembiayaan UMKM

Haramain mencontohkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung subsidi bunga pembiayaan bagi masyarakat.

Program tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM mendapatkan akses modal dengan biaya yang lebih ringan.

OJK mendorong agar skema serupa dapat diperluas ke daerah lainnya sehingga semakin banyak pelaku UMKM di Maluku memperoleh akses pembiayaan formal.

Menurut Haramain, semakin luas akses pembiayaan yang terjangkau, semakin besar pula peluang UMKM untuk mengembangkan usaha dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Akses Pembiayaan UMKM Terus Diperluas

OJK Maluku bersama pemerintah daerah dan industri jasa keuangan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM.

Selain subsidi bunga, upaya tersebut dilakukan melalui business matching, penguatan TPAKD, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Program-program tersebut diharapkan dapat mengatasi salah satu kendala yang masih dihadapi pelaku UMKM, yakni keterbatasan akses terhadap pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan usaha.

Program Mutiara untuk Pekerja Informal di Ambon

Selain pembiayaan UMKM, Pemerintah Kota Ambon juga memiliki program perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal melalui program Mutiara.

Haramain menjelaskan, melalui program tersebut, pemerintah daerah memberikan subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp25 ribu bagi pekerja informal.

Sasaran program antara lain pekerja seperti kuli bangunan, pengemudi ojek online dan pekerja informal lainnya yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Memang baru Rp25 ribu, belum terlalu banyak, tetapi ini sudah cukup membantu masyarakat di Kota Ambon, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal,” katanya.

Lindungi Pekerja dari Risiko Kecelakaan Kerja

Menurut Haramain, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja informal karena mereka memiliki risiko mengalami kecelakaan kerja dalam aktivitas sehari-hari.

Dengan adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh perlindungan sosial ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.

OJK menilai program seperti ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Haramain berharap program subsidi bunga UMKM maupun perlindungan pekerja informal dapat terus dikembangkan dan diperluas cakupannya, sehingga semakin banyak masyarakat Maluku memperoleh akses terhadap pembiayaan yang terjangkau dan perlindungan sosial.

Tidak ada komentar