OJK Terbitkan Buku Laporan Perkembangan Sektor PVML 2025
AMBON, CahayaLensa.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Buku Laporan Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Tahun 2025.
Penerbitan buku tersebut menjadi salah satu upaya OJK dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan industri sektor PVML serta berbagai kebijakan, pengembangan, perizinan, dan pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2025.
Buku Laporan Perkembangan Sektor PVML 2025 memuat berbagai informasi mengenai perkembangan pelaku usaha, aset, serta kinerja lembaga jasa keuangan di sektor PVML.
Informasi tersebut juga mencakup perkembangan lembaga jasa keuangan sektor PVML yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Selain itu, laporan tersebut turut menyajikan perkembangan pembiayaan yang disalurkan lembaga jasa keuangan di sektor PVML kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tidak hanya memaparkan perkembangan kinerja industri, buku tersebut juga mengulas pelaksanaan kebijakan, program pengembangan, proses perizinan, serta pengawasan yang dilakukan OJK terhadap sektor PVML selama tahun 2025.
OJK berharap publikasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak sekaligus meningkatkan semangat kolaborasi dalam mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan Indonesia.
Khususnya, pengembangan sektor PVML diharapkan terus diperkuat sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).
“Buku ini diharapkan bermanfaat bagi banyak pihak sekaligus meningkatkan semangat kolaborasi seluruh pihak dalam mendorong dan meningkatkan pertumbuhan sektor jasa keuangan Indonesia, khususnya sektor PVML,” demikian disampaikan OJK.
Masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat mengakses serta mengunduh Buku Laporan Perkembangan Sektor PVML 2025 melalui laman resmi OJK atau dengan memindai kode QR yang tersedia dalam unggahan publikasi OJK.
Informasi mengenai penerbitan buku tersebut disampaikan OJK melalui akun resmi Instagram @ojk_indonesia, Rabu (3/9/2026).


Tidak ada komentar