Cek SLIK Bisa Dilakukan Langsung di Kantor OJK, Ini Persyaratannya
AMBON, CahayaLensa.com – Masyarakat yang ingin mengetahui informasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), atau yang sebelumnya dikenal dengan istilah OJK Checking, dapat melakukan pengecekan secara langsung di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik di kantor pusat maupun kantor OJK di daerah.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat perlu membawa dokumen persyaratan sesuai jenis permohonan yang diajukan.
Bagi pemohon perseorangan, permintaan informasi SLIK dapat diajukan dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP).
Sementara untuk permohonan yang dilakukan melalui kuasa, pemohon wajib melengkapi dokumen berupa surat kuasa serta KTP pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa.
OJK menyebutkan, hasil permohonan informasi SLIK dapat diterima pemohon paling lambat satu hari kerja melalui alamat email yang telah didaftarkan.
Layanan pengecekan SLIK secara langsung di kantor OJK tersedia setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 waktu setempat.
Masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut dapat mendatangi kantor OJK terdekat.
Informasi mengenai alamat kantor OJK pusat maupun kantor OJK di daerah dapat diakses melalui situs resmi OJK.
Informasi terkait layanan pengecekan SLIK ini juga disampaikan OJK Provinsi Maluku melalui akun resmi Instagram @ojkmaluku, Selasa (1/9/2026).
SLIK merupakan sistem yang dikelola OJK untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan layanan informasi di sektor keuangan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai data kredit atau pembiayaan yang tercatat atas nama pemohon.
Dengan mengetahui informasi tersebut, masyarakat dapat memantau riwayat kreditnya serta memastikan data yang tercatat pada sistem sesuai dengan kondisi sebenarnya.


Tidak ada komentar