Breaking News

OJK Maluku Ingatkan Warga Waspada Modus Penipuan Berkedok Tugas dan Deposit


AMBON, CahayaLensa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan investasi ilegal, pinjaman ilegal, dan aktivitas keuangan ilegal yang mulai menyasar masyarakat di daerah.

Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, mengatakan salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah penawaran aktivitas sederhana yang kemudian berujung pada permintaan deposit.

Modus tersebut, antara lain, mengajak korban menonton video atau menjalankan sejumlah tugas dengan iming-iming imbalan. Setelah korban mengikuti aktivitas tersebut, pelaku kemudian meminta korban menyetorkan sejumlah uang.

“Disuruh melakukan berbagai aktivitas, kemudian setelah itu diminta deposit. Kalau sudah seperti itu, harus hati-hati karena itu sudah mengarah pada penipuan,” kata Haramain kepada wartawan di Ambon, Senin, 1 September 2026.

Menurut Haramain, pelaku biasanya memulai aksinya dengan menawarkan pekerjaan atau tugas yang terlihat mudah dan menguntungkan. Korban bahkan dapat diberikan imbalan dalam jumlah kecil pada tahap awal untuk membangun kepercayaan.

Setelah korban tertarik, pelaku mulai meminta deposit dengan alasan untuk memperoleh komisi atau keuntungan yang lebih besar.

“Kalau awalnya hanya disuruh menonton, kemudian melakukan beberapa aktivitas, lalu diminta deposit, masyarakat harus sangat berhati-hati,” ujarnya.

OJK Maluku mencatat sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Haramain mengatakan laporan mengenai dugaan investasi ilegal tercatat sekitar 15 laporan. Selain itu, terdapat pula laporan terkait pinjaman dan aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Menurut dia, jumlah laporan tersebut menunjukkan bahwa berbagai modus keuangan ilegal telah menyasar masyarakat Maluku.

Perkembangan teknologi dan media digital, kata Haramain, turut memudahkan pelaku menjangkau calon korban.

Karena itu, OJK meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran investasi atau pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Sebelum melakukan transfer atau menyetorkan uang, masyarakat diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk maupun aktivitas keuangan tersebut.

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen apabila menemukan tawaran keuangan yang mencurigakan.

Haramain mengatakan pencegahan penipuan keuangan ilegal membutuhkan kerja sama antara OJK, industri jasa keuangan, pemerintah daerah, dan masyarakat.

OJK Maluku, kata dia, akan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat agar mampu mengenali ciri-ciri investasi ilegal, pinjaman ilegal, serta berbagai modus penipuan berbasis digital.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama OJK, jasa keuangan, pemerintah daerah dan masyarakat agar jumlah laporan dan korban bisa ditekan,” kata Haramain.

Ia berharap peningkatan literasi keuangan dapat menjadi salah satu benteng masyarakat dalam menghadapi berbagai modus penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuan korban.

OJK pun mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip “legal dan logis” sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.

Jika sebuah tawaran meminta masyarakat menyetorkan deposit terlebih dahulu dengan iming-iming keuntungan besar, sementara legalitasnya tidak jelas, masyarakat sebaiknya tidak melanjutkan transaksi

Tidak ada komentar